spot_img

Amalan Rutin Rasulullah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Amalan yang banyak dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi mungkin ada sebagian diantara kita yang masih jarang mengamalkannya padahal sangat penting bahkan sangat dibutuhkan dalam kehidupan kita.

Diriwayatkan dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengajari kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Al-Quran, beliau bersabda :

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ

Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at -selain sholat wajib-, kemudian bacalah :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan urusanku dan mengatasinya) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu kebaikan dari karunia-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.”

Ia (Jabir atau perowi selainnya) berkata:

وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ

Dan orang tersebut menyebutkan urusannya.”(HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390).

Ini yang disebut dengan sholat istikharah, sebagaian ulama kita mengatakan bahwasanya doa istikharah itu bisa dipanjatkan dan diikutkan pada sholat sunnah apapun selain sholat wajib karena Nabi mengatakan:”Diluar sholat wajib”. Oleh karenanya jika kita hendak berdoa dengan doa istikharah dan kita mengikutkan pada 2 sholat sunnah selain sholat wajib, misalnya kita masuk ke masjid mengerjakan sholat tahiyatul masjid kemudian kita niatkan dan ikutkan sholat istikharah lalu kita berdoa maka sebagian ulama menyebutkan bahwasanya ini boleh, atau sholat qabliyah atau sholat ba’diyah atau sholat sunnah setelah berwuduh bisa dikutkan, sebagian ulama yang lain mengatakan:“Yang afdhal itu dikhususkan sholatnya adapun waktunya kapan saja boleh walaupun diwaktu – waktu terlarang kita untuk mengerjakan sholat”. Ada 2 waktu kita dilarang untuk mengerjakan sholat sunnah mutlak, sholat mutlak adalah sholat yang tidak ada sebab khususnya, 2 waktu yang dilarang untuk mengerjakan sholat adalah setelah sholat subuh sampai terbit matahari dan setelah sholat ashar sampai terbenam matahari kita dilarang mengerjakan sholat mutlat pada 2 waktu ini kecuali jika sholat sunnah itu ada sebab khususnya, misalnya ada yang sholat subuh dimasjid lain kemudian dia dia ingat dimasjid Nur Akhlaq Ta’lim ia kemudian buru – buru ke masjid Nur Akhlaq untuk ikut ta’lim akan tetapi pas ia masuk masjid ta’lim selesai maka sunnahnya jangan ia langsung duduk tetapi melaksanakan sholat 2 rakaat yang disebut dengan sunnah tahiyatul masjid maka itu boleh bahkan dianjurkan walaupun waktunya dilarang karena dia sholat ada sebab khususnya, begitupula setelah sholat ashar ketika masuk masjid jangan langsung duduk tetapi laksanakan sholat tahiyatul masjid dan termasuk sholat istikharah boleh dikerjakan pada 2 waktu tersebut adapun niatnya adalah sholat istikharah dan tidak ada lafadz khusus dalam niat karena niat tempatnya dihati.

Nabi tidak pernah mengajarkan kepada para sahabat bacaan-bacaan sholat, buka semua kitab fiqih mulai belum sholat sampai setelah sholat dzikir – dzikirnya dan semua gerakannya lengkap bacaannya tapi tidak ada satupun riwayat dari Nabi yang menyebutkan bahwasanya ini niat sholat dhuhur dan niat sholat – sholat yang lain seperti ushalli fardha subhi dan semisalnya. Sejak berangkat ke masjid melaksanakan sholat itu tidak mungkin menuju masjid kecuali ada niat olehnya niat itu tempatnya didalam hati.

Kemudian mengucapkan doa istikharah:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى

Disini ada khilaf dan penjelasan dari para ulama, kata – kata
ثُمَّ Tsumma menunjukkan bahwa doa ini dibaca setelah sholat atau setelah salam, sebagian ada yang mengatakan:”Dibaca dalam sholat pada saat sujud atau pada saat tasyahud akhir setelah membaca wirid sampai selesai kemudian membaca doa perlindungan dari 5 hal setelah itu membaca doa istikharah“, doa ini boleh dibaca jika tidak dihafal, jadi ketika diperhadapkan pada 2 pilihan walaupun ulama kita mengatakan:”Istikharah bukan pada perkara yang disyariatkan yang diwajibkan dan bukan pada perkara yang disunnahkan”, contoh ketika azan dimasjid kemudian ia berkata:“Sholat dirumah atau di masjid klo begitu saya istikharah dulu”, dalam kondisi yang seperti ini tidak ada istikharah, contoh yang lain mislanya pemerintah mengumumkan besok masuk satu ramadhan yang diwajibkan bagi kaum muslimin untuk berpuasa ia kemudian berkata:”Saya istikharah dulu puasa atau tidak“, maka ini tidak boleh, sama halnya dengan meninggalkan sesuatu yang haram, misalnya sudah disampaikan dalil kepadanya bahwasanya merokok itu haram dan dia ada niat untuk meninggalkannya kemudian dia berkata:”Saya sholat istikharah dulu saya tinggalkan ini atau tidak”.

Jadi yang diistiharahkan adalah pada 2 pilihan yang bukan pada perkara yang wajib atau memang didalamnya ada perintah. Bisa juga ketika diperhadapkan pada 2 pilihan, misalnya kita pergi umrah dan ada biaya untuk umrah disisi lain ada tetangga kita anak muda sudah mapan, agamanya bagus, mau menikah tapi uang panaiknya tidak cukup dan kita mau membantunya maka dalam hal yang seperti ini boleh kita istikharah apakah berangkat umrah atau diberikan uang itu kepada anak muda agar dia bisa menikah dan membantu orang yang menikah pahalanya luar biasa dan merupakan perintah dari Allah, Allah berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur: 32).

Bayangkan jika kita membantu dia agar menikah yang dengannya dia terhindar dari perbuatan zina kemudian dia lebih fokus untuk beribadah, dia berhubungan dengan keluarganya, kemudian darinya lahir anak yang sholeh dan sholehah maka ini pahala yang luar biasa, maka ini kita beristikharah didalamnya karena diperhadapkan 2 pilihan yaitu umrah atau membantu orang yang mau menikah, begitupula ketika mau membuka usaha kemudian kita melihat peluang ini sama-sama besar tetapi kita diperhadapkan pada 2 tempat apakah tetap dimakassar atau ditempat lain (kota lain) dalam hal seperti ini dibolehkan istikharah, atau pemuda yang mau menikah disodorkan kepadanya 2 biodata, diantara 2 biodata tersebut dia pilih salah satunya atau keduanya. Ketika para sahabat melihat Rasulullah bersedih karena kematian Khadijah dan anak – anak beliau banyak kemudian butuh orang untuk merawatnya, maka para sahabat bermusyawarah:“Tidak boleh dibiarkan Nabi larut dalam kesedihan seperti ini”, inilah fungsi dari masjid misalkan ada jama’ah kita yang lagi murung maka pengurus masjid musyawarah kemudian ditanyakan masalahnya lalu membantunya.

Para sahabat berkata:”Harus kita usulkan kepada Nabi pendamping yang bisa menggantikan posisi Khadijah apalagi anak beliau banyak”, maka didatangilah Nabi dari perwakilan sahabat dan berkata:”Ya Rasulullah kami sedih melihat anda seperti ini kami mau menawarkan kepada anda untuk menikah lagi”, Rasulullah ditawarkan wanita oleh para sahabat, Nabi berkata:“Siapa yang kalian usulkan”. Sahabat ini mengatakan:”Ya Rasulullah ada 2, satu janda dan satu gadis“, Nabi berkata:”Siapa itu janda dan siapa itu gadis.?”, mereka berkata:”Yang janda Saudah bintu Sam’ah Ya Rasulullah saya berharap bisa merawat anak – anak anda kemudian yang gadis ‘Aisyah Radhiayallahu ‘anha putri Abu Bakar”, Nabi berkata:”Coba Tanya keluarga mereka (orang tuanya) apa dia mau sama saya”, ditanyalah keluarganya Saudah mereka setuju, ditanya keluarganya Abu Bakar mereka setuju kemudian disampaikan kepada Nabi dan Nabi menikahi keduanya tetapi Nabi menikahi terlebih dahulu Saudah bintu Sam’ah kemudian ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha dan beliau menikahi ‘Aisyah karena wahyu dari Allah yaitu Jibril datang dalam Nabi dan mengatakan:”Ini ‘Aisyah istrimu di dunia dan di akhirat”. 

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Senin, 07 Ramadhan 1440 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/



Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.