spot_img

Hukum Menjalankan Amanah yang Dengannya Kita Mendapatkan Upah

Pertanyaan:

Ustadz, apa hukumnya menjalankan amanah yang dengannya kita mendapatkan kafalah?

Jawaban:

Tidak mengapa.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Bagaimana Hukumnya Menolak Teman yang Ingin Berutang dengan Alasan Kita tidak Enakan dalam Menagih Orang?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.