spot_img

Apa Hukumnya Seorang Ayah Tidak Shalat Jum’at karena Menjaga Anak yang Masih Bayi?

Pertanyaan:

Ustadz, apa hukumnya seorang ayah tidak shalat jum’at karena menjaga anak yang masih bayi?

Jawaban:

Jika memang sulit ia tinggalkan dan berbahaya bagi keselamatan bayi maka itu bisa menjadi udzur syar’i, dilakan diganti dengan shalat dzuhur.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Bagaimana Caranya Berbakti Kepada Orang Tua Sebagai Mahasiswa Perantau?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.