Pertanyaan:
Ustadz, waktu SD saya pernah ambil barangnya tetangga tanpa izin dia. Bagaimana cara mengembalikannya?
Jawaban:
Jika tetangganya masih ada kembalikan atau gantikan barang tersebut, jika sudah tidak ada dan masih diketahui keluarga atau ahli warisnya maka berikan kepadanya, jika tidak bersedekahlah atas namanya.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Apakah Termasuk Aib bagi Orang yang Dulunya Hafal Beberapa Juz Al-Qur’an tetapi Sekarang Sudah Tidak?