spot_img

Bagaimana Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Diambil Tanpa Izin?

Pertanyaan:

Ustadz, waktu SD saya pernah ambil barangnya tetangga tanpa izin dia. Bagaimana cara mengembalikannya?

Jawaban:

Jika tetangganya masih ada kembalikan atau gantikan barang tersebut, jika sudah tidak ada dan masih diketahui keluarga atau ahli warisnya maka berikan kepadanya, jika tidak bersedekahlah atas namanya.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Apakah Termasuk Aib bagi Orang yang Dulunya Hafal Beberapa Juz Al-Qur’an tetapi Sekarang Sudah Tidak?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.