Pertanyaan:
Bagaimana hukum membeli atau menjual daging qurban dari (mungkin) orang yang lebih butuh uang dari pada daging tersebut?
Jawaban:
Menjual daging qurban tidak boleh namun jika telah sampai di tangan yang diberi maka ia berhak memperlakukan daging qurban itu semaunya, termasuk menjualnya.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Bagaimana Tata Cara Aqiqah yang Benar?