Pertanyaan:
Bagaimana hukum ngaji on the street, yaitu Qori menampilkan hafalannya di jalanan?
Jawaban:
Jika untuk mengajak orang mengaji dan menyebarkan syiar dan kebaikan maka tidak mengapa dengan tetap melihat adab-adab tilawah serta tempat yang tepat.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Hukum Membangunkan Orang yang Tidur karena Capek ketika Waktu Shalat