spot_img

Bagaimana Hukumnya Ikut Mengantar Jenazah ke Perkuburan yang Non-Muslim?

Pertanyaan:

Bismillah, bagaimana hukumnya ustadz jika ikut mengantar jenazah ke perkuburan yang non-muslim?

Jawaban:

Boleh untuk mengambil pelajaran tentang kematian, tanpa mendo’akan Rahmah.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Mengapa Surah at-Taubah Tidak Diawali dengan Basmalah?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.