spot_img

Bagaimana Hukumnya Memakan Pemberian Seseorang dari Hasil Riba?

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika kita diberi makan oleh seseorang dari hasil riba?

Jawaban:

Jika ia memiliki penghasilan lain maka tidak mengapa, jika semata-mata dari hasil riba maka ada khilaf di kalangan ulama, ada yang membolehkan secara mutlak dengan dalil Nabi memakan dan menerima hadiah dari orang Yahudi yang memakan riba, bermuamalah dengan orang-orang kafir dan orang-orang munafik di Madinah. Adapula yang mengharamkan secara mutlak. Adapula yang melihat mana yang dominan dalam hartanya, jika haram lebih dominan maka haram hukumnya dan jika halal yang dominan maka halal.

Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Apakah Hukum Mendengarkan Nasyid?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.