spot_img

Bolehkah Meminjam Uang Untuk Berinfaq ?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Pertanyaan:

Apakah boleh meminjam uang untuk kebaikan misalnya untuk berinfaq.?

Jawab:

Boleh, tetapi jangan sampai membahayakan anda karena tidak mampu membayarkannya, harus diketahui keadaan dan kondisi kita apakah mampu membayar utang tersebut atau tidak dan diantara istri Nabi yang sering berhutang untuk membantu orang adalah Zainab sehingga sebelum Nabi meninggal beliau berkata:”Istriku yang paing cepat menyusulku adalah yang paling panjang tangannya“, setelah Nabi meninggal para istri Nabi mengukur tangan – tangan mereka karena mereka pahami secara dzahirnya dan ternyata yang cepat meninggal dari istri Nabi adalah Zainab sehingga mereka kemudian mengetahui tafsiran perkataan Nabi bahwasanya yang cepat menyusul Nabi adalah yang paling rajin bersedekah karena orang yang panjang tangannya adalah yang rajin bersedekah.

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Senin, 29 safar 1441 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.