spot_img

Bolehkah Orang yang I’tikaf Keluar dari Masjid

Pertanyaan:

Saya ingin mengetahui bagiamana tata cara i’tikaf dalam masjid pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, perlu diketahui bahwa saya bekerja dan selesai pada jam dua siang. Apakah saya harus berada di dalam masjid 24 jam?

Jawaban:

Keluarnya orang yang beri’tikaf dari masjid membatalkan i’tikafnya. Karena i’tikaf adalah berdiam diri dalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Kecuali jika ia keluar karena suatu hal yang memang menjadi keharusan untuknya seperti: buang hajat, berwudhu, mandi, mengambil makanan jika tidak ada orang yang bisa mengantarkannya ke masjid dan semisal itu dari urusan-urusan yang menjadi suatu keharusan dan tidak mungkin dilakukan di dalam masjid.

Diriwayatkan oleh al-Bukhary no. 2092 dan Muslim no. 297 dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلا لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا

“Rasulullah Sallallahu ’alaihi wa salam apabila sedang beri’tikaf, beliau tidak masuk rumah kecuali untuk hajat ‘keperluan’ manusia.”

Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam al-Mughni, (4/466) mengatakan:

“Yang dimaksud hajat ‘keperluan’ manusia adalah kencing dan buang air besar. Dinamakan demikian karena setiap orang memerlukan keduanya. Dan begitu pula ‘hajat’ bermakna makanan dan minuman, jika tidak ada orang yang bisa mengantarkan untuknya. Maka diperbolehkan keluar kalau hal itu dibutuhkan. Jadi segala sesuatu yang menjadi keharusan dan tidak mungkin dilakukan dalam masjid, maka diperbolehkan keluar. Hal itu tidak membatalkan i’tikafnya jika ia berada dalam kondisi tersebut, dengan syarat tidak lama.”

Adapun keluarnya orang i’tikaf untuk bekerja termasuk menafikan i’tikaf.

Para ulama Al-Lajnah ad-Da’imah Saudi Arabia ditanya:

“Apakah orang yang beri’tikaf dibolehkan mengunjungi orang sakit, memenuhi undangan, menunaikan keperluan keluarga, mengantar jenazah dan pergi bekerja?”

Maka dijawab:

“Sebagaimana dalam sunnah, orang yang beri’tikaf hendaknya tidak mengunjungi orang sakit, berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

 السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لا يَعُودَ مَرِيضًا، وَلا يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلا يَمَسَّ امْرَأَةً وَلا يُبَاشِرَهَا، وَلا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلا لِمَا لا بُدَّ مِنْهُ

“Sunnah bagi orang yang beri’tikaf adalah: tidak mengunjungi orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh dan mencumbui wanita dan tidak keluar untuk kebutuhannya kecuali yang menjadi suatu keharusan baginya.” (HR. Abu Daud no. 2473) Lih: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (10/410).

Sumber: https://islamqa.info/ar/37951

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.