FIQH NIKAH
Ummu Faari’ AR
Tema: JANGAN MENIKAH DENGANNYA (Bag.1)
Menikah Tanpa Wali
Sebuah pernikahan memiliki syarat dan ketetapan yang harus dipenuhi. Maka dalam masalah wali, para ulama di zaman Nabi dan fuqaha di zaman tabi’in berpegang pada hadits Aisyah rhadiyallahu ‘anhaa, dimana Rasulullah bersabda:
“Tidak ada pernikahan, melainkan dengan adanya wali.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, At tirmidzi, dan dihasankan oleh At tirmidzi).
Adapun yang menjadi wali:
- Ayah kandung,
- saudara laki-laki,
- kakek,
- paman dan
- putra paman walaupun hubungan keluarga mereka jauh.
Tetapi lebih diutamakan jika ada yang lebih dekat. Juga bisa dari tokoh yang dihormati, jika ada penunjukan kepadanya.
Sumber:
Al Jami’ fii Fiqhi An Nisa’ (Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah)