spot_img

Fiqih Nikah “Jangan Menikah Dengannya” (Bagian 2)

FIQH NIKAH
Ummu Faari’ AR
Tema: JANGAN MENIKAH DENGANNYA (Bag.2)


Tidak Boleh Menikah dengan Lelaki Kafir

Sebagaimana seorang muslimah dilarang menikah dengan non muslim, begitu pula seorang kafir tidak boleh memiliki budak muslim.

Dalilnya:
Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
(QS. Al-Baqarah: 221)

Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.
(QS. An-Nisa: 141)

Maka dari itu, Muslimah. Hindarilah jalan-jalan berhubungan dengan lelaki kafir. Bahkan dengan lelaki muslim jika ada jalan mendekati perzinahan maka itu dilarang. Bertakwalah kepada Allah, jika kalian ingin segala urusanmu diberkahi.


Sumber:
Al Jami’ fii Fiqhi An Nisa’ (Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.