spot_img

Haid dan Istihadhah

Para muslimah sekalian, Insya Allah pada kesempatan kali ini akan membahas yang sangat penting, sangat urgent, sangat darurat bahkan untuk wanita mengetahuinya, tentang Haid dan Istihadhah.

Pembahasan tentang Haid dan Istihadhah ini merupakan salah satu bab dalam kitab Fiqh Wanita atau Fiqh Mar’ah, oleh karena itu kita fokus, kita kosongkan kegiatan kita yang lain untuk sama-sama menyimak dan berbagi hal-hal yang berkaitan dengannya.

Yang pertama, apa itu Haid atau Ta’riful Haid definisi dari Haid;
Haid adalah darah yang keluar dari rahim dinding seorang wanita baik dia muslimah maupun bukan muslimah, apabila telah menginjak masa baliqh.
Haid ini berlangsung pada masa-masa tertentu, paling cepat 1 hari 1 malam dan paling lama 15 hari, sedangkan untuk wanita yang normal, normalnya ini selama 6 atau 7 hari atau sepekan.

Adapun masa suci atau masa setelah haid itu juga ada perbedaannya dari masing-masing wanita, ada yang 13 atau 15 hari dan yang paling lama tidak ada batasnya, tapi yang paling cepatnya adalah 13 atau 15 hari dan paling lama tidak diketahui berapa hari. Tetapi yang normalnya masa bersih atau masa suci dari Haid adalah 23 atau 24 hari.

Ketika seorang muslimah wanita hamil maka dengan ijin Allah darah Haid itu berubah menjadi makanan bagi bayi yang berada di dalam rahimnya, sehingga wanita yang sedang mengandung itu tidak mengalami masa haid. Setelah melahirkan, Allah memberikan lagi nikmat-Nya, keajaiban di dalam tubuh seorang wanita dengan merubah haidnya menjadi air susu yang merupakan makanan bagi bayinya, oleh karena itu sangat sedikit dari kaum wanita menyusui mengalami haid. Setelah selesai dari Haid dan meyusui, maka darah yang ada tidak berubah serta tetap berada pada tempatnya lalu secara normal keluar setiap bulannya yaitu berkisar antara 7 hari, kurang atau lebih.

Dalam masalah Haid ini dikelompokan menjadi 3 kelompok :
1. Wanita yang baru menjalani haid
2. Wanita yang telah terbiasa menjalani haid
3. Wanita yang mengalami keluarnya darah istihadhah

Akan kita bahas satu per satu In Sya Allah.

1. Kita akan mulai dari yang pertama yaitu, Wanita yang baru menjalani Haid,

Wanita yang dimaksud disini adalah wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid, maka ketika itu pula Ia meninggalkan Shalat, Puasa atau Ji’ma berhubungan badan suami istri hingga kembali suci. Apabila Haid itu selesai dalam satu atau paling lama 15 hari atau seperti yang disebutkan sebelumnya, Ia wajib untuk mandi. Mandi bersih atau mandi wajib kemudian kembali Shalat, shaum dan lainnya. Setelah masa Haidnya berlalu tetapi masih mengalir darahnya, maka inilah yang dimaksud dengan darah Istihadhah. Pada saat itu hukum yang berlaku bagi wanita adalah hukum wanita yang mengalami keluarnya darah Istihadhah, bukan hukum wanita yang menjalani haid. Bila Haid itu berhenti di sekitar 15 hari, kemudian ia mengalir lagi selama 1 atau 2 hari terputus kemudian kembali mengalir kemudian berhenti lagi maka dia harus mandi kemudian shalat dan ia harus berhenti shalat ketika tau darah itu kembali mengalir, terputus kemudian ia mandi kemudian ia shalat, apabila ia keluar maka ia harus meninggalkan shalat.

Wanita yang sedang dalam masa Haid, dilarang mengerjakan Sholat sesuai yang disabdakan oleh Rasulullah :
فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ،

“Jika datang masa haid maka tinggalkanlah Sholat”

2. Kemudian kelompok yang kedua adalah Wanita yang telah terbiasa menjalani haid atau bukan haid yang pertama terbiasa setiap bulannya mendapatkan masa haid, maka pada hari-hari di masa haidnya ia harus meninggalkan sholat, puasa dan jima’. Apabila ia melihat darah kekuning-kuningan atau berwarna keruh setelah hari-hari haidnya tersebut, maka ia tidak perlu menghitungnya sebagai darah atau Haid.

Sebagai mana ucapan Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha
“kami tidak memperhitungkan sama sekali darah yang berwarna kekuning-kuningan atau darah yang berwarna keruh setelah lewat masa bersuci”.

Jadi kalau misalnya selesai gaid, masih keluar darah yang kekuning-kuningan atau berwarna keruh, maka tidak diperhitungkan sebagai haid lagi. Apabila wanita ini melihat cairan yang berwarna kekuning-kuningan atau yang berwarna keruh pada saat tengah menjalani masa haid, masa haid kebiasaannya belum berlalu, belum lewat, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah haid. Sehingga belum boleh mandi dan tidak boleh melaksanakan sholat dan puasa.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang menjalani haid melebihi dari hari yang biasa dijalani setiap bulannya maka hendaklah ia bersuci selama 3 hari dan setelah itu laksanakan mandi serta kerjakan sholat selama keluarnya darah tersebut tidak lebih dari 15 hari karena apabila melebihi, lewat dari 15 hari maka ini dikategorikan sebagai darah Istihadhah sehingga tidak perlu bersuci akan tetapi cukup melaksanakan mandi dan mengerjakan sholat.

Jadi bagi yang haidnya misalnya kebiasaannya 7 hari tapi belum sampai ke 15 hari, maka hendaklah dia bersuci kemudian melaksanakan sholat tanpa perlu menunggu selama 15 hari jika memang telah selesai seperti kebiasaannya, maka itu wajib baginya untuk mandi dan sholat, kecuali ketika melewati 15 hari maka dia terhitung darah istihadhah.

Sebagian ulama juga punya pendapat yang lain, keluarnya darah yang melebihi kebiasaan, misalnya kebiasaannya 7 hari, kemudian 7 hari tersebut masih keluar, maka ini tidak harus meninggalkan sholat kecuali jika terjadinya berulang-ulang misalnya lebih dari 2 atau 3 kali, sehingga pada saat itu masa haidnya berubah menjadi masa Istihadhah. Ini merupakan pendapat yang kuat atau yang paling Rajih.

3. Kemudian kelompok yang ke 3 adalah kelompok wanita yang mengalami Istihadhah yaitu wanita-wanita yang setelah melewati masa haid, darahnya masih terus mengalir dan ini terhukumi sebagai darah istihadhah.

Jika sebelum mengalami istihadhah, seorang wanita sudah menjalani haid yang menjadi kebiasaannya pada setiap bulan dan ia mengetahui hari-hari biasa terjadi pada masa haid tersebut, maka ia harus meninggalkan sholat selama masa haidnya berlangsung, misalnya dia Istihadhah tetapi memang bertepatan dengan masa haidnya, maka disaat masa-masa haidnya ia harus tetap meninggalkan sholat, setelah selesai hari-hari, bilangan hari yang menjadi kebiasaannya dia haid maka itulah yang terhitung Istihadhah dan dia harus mandi dan mengerjakan sholat.

Akan tetapi jika ia tidak mempunyai kebiasaan misalnya, tidak mempunyai kebiasaan dari haid, masa haidnya beberapa hari dan sebagainya, tidak ada masa yang tetap atau lupa akan masa atau jumlah hari berlangsung haid yang biasa di jalaninya, sedang darah yang mengalir padanya itu berubah-rubah warnanya terkadang hitam terkadang merah atau terkadang berubah dari kebiasaan haidnya, jadi bukan dilihat dari bilangan harinya tapi dilihat dari warna dari darah haid.

Jika ketika darah yang keluar berwarna hitam, maka ia tidak perlu mandi, mengerjakan shalat, puasa dan jima’, namun ia diharuskan mandi dan harus mengerjakan sholat setelah berhentinya darah hitam tersebut, yaitu selama tidak lebih dari 15 hari.

Sedangkan apabila darah yang keluar dapat dibedakan antara sebagiannya dan sebagian yang lain misalnya berubah warna maka ia harus meninggalkan sholat, puasa dan amalan-amalan lainnya selama berlangsungnya masa haid yang pada umumnya di jalani oleh sebagian besar wanita yaitu 6 atau 7 hari, setelah itu barulah di wajibkan mandi dan mengerjakan sholat.

Bagi muslimah yang mengalami Istihadhah ini harus berwudhu setiap kali akan mengerjakan sholat, kemudian memakai pembalut untuk menyumbat tidak mengalirnya darah kemudian ia mengerjakan sholat meskipun darahnya tetap mengalir tetap melakukan sholat. Namun disamping itu ya Akhwati, para muslimah sekalian bagi yang beristihadhah tidak dianjurkan untuk berji’ma atau berhubungan badan kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak, saya rasa yang sudah menikah bisa memahaminya.

Hadits dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anha, Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Maka Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda: “Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa haid pada setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku. Maka hendaklah ia mandi, lalu memakai pembalut dan mengerjakan shalat.”

Inilah dalilnya bagi yang ragu apakah harus sholat atau tidak, jadi kalau misalnya lupa, misalnya ada kebiasaan Haid misalnya 7 hari, maka 7 hari itu dia terhukumi masa haid selebihnya Istihadhah. Jika misalnya lupa tidak memiliki hari yang tetap maka ia bisa melihat dari perubahan warnanya.

Hadist dari Ummu Salamah tadi, ini bagi wanita yang mengalami masa istihadhah yang mempunyai masa haid yang tetap. jadi ia mengetahui masa haidnya.

Dalil lain, hadist dari Fathimah binti Abi Jahsyin, dimana ia pernah mengalami masa Haid Istihadhah dan Rasulullah bersabda kepadanya ” Jika darah Haid, ia berwarna hitam seperti yang diketahui banyak wanita, jika yang keluar adalah darah seperti itu maka tinggalkanlah sholat, jika yang keluar adalah darah lainnya (bukan berwarna hitam), maka berwudhulah setelah mandi dan laksanakanlah sholat karena darah tersebut adalah penyakit atau istihadhah”

Hadist yang terakhir ini bagi wanita yang tidak memiliki kebiasaan darah haid yang tidak teratur atau wanita yang lupa kebiasaan haidnya, ia bisa membedakan dari warnanya.

Hadist dari Hamnah binti Jahsyin, Beliau menceritakan “Aku pernah mengalami Istihadhah, darah yang keluar itu sangat banyak, maka saya lalu datang ke Rasulullah Salallahu Allaihi Wassalam untuk meminta fatwa dari Beliau, maka Beliau bersabda: Sesungguhnya darah itu keluar akibat hentakan dari setan, jalanilah masa Haidmu selama 6 atau 7 hari, kemudian mandilah, jika kamu telah melihat bahwa dirimu telah bersih dan suci maka sholatlah pada 24 atau 23 hari berikutnya serta puasalah dan sholatlah cara seperti itu yang boleh kamu lakukan, disamping itu lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita yang menjalani masa Haid setiap bulannya.” (HR-Tirmidzi)

Hadist ini bagi wanita yang tidak mempunyai kebiasaan atau tidak mengetahui kebiasaan haidnya, tidak teratur. Maka darah yang keluar dari dirinya pun tidak dapat dibedakannya.

Tentu, Masya Allah, kita kembali melihat Islam benar-benar mengatur sampai masalah-masalah yang detail, khususnya bagi muslimah. Ini suatu bentuk kesyukuran kita harus punya keinginan yang besar untuk mempelajarinya karena ini untuk kebaikan dimana kita hidup secara islami dan berkah in sya Allah.

Nah sekarang akan kita rangkum atau saya berikan sedikit ringkasan Haid dan Istihadhah ini,

Haid itu darah yang keluar setiap bulannya, kebiasaan seorang wanita apakah itu selama sepekan atau paling lama 15 hari, nah darah setelah 15 hari maka dianggap sebagai Istihadhah.

Istihadhah itu adalah darah yang keluar selain darah Haid yang bisa di bedakan sejauh pengalaman kita Haid berapa hari atau melihat dari warnanya.

——————————————————————————————–

Oleh: Ustadzah Rosdiana AR,  S.Pd.I, Lc, M.Pd.I

(Ketua Unit Muslimah Markaz Imam Malik)

Bagi yang di luar daerah dapat menyimak kajian Live Muslimah MIM setiap pekannya melalui Group khusus Muslimah, untuk bergabung di Group Muslimah MIM silahkan Klik linkberikut ini GROUP KAJIAN MUSLIMAH MIM

Related Articles

1 COMMENT

  1. Assalammualaikum min..mau tanya..saya dilema dgn permasalahan haid dan istihadhah ini min..saya sudah menanyakan ke beberapa orng tpi saya belum mendptkan jawaban yg menyakinkan di hati saya min..bgini min..apakah darah istihadhah itu ada warna kekuningan juga atau cuma stak di satu wrna saja wrna merah?? Seprti yg diketahui, klw darah haid itu ada turunan darahnya, dari hitam, merah, coklat, kuning, keruh,..nah permasalahan saya ini..ketika saya sudah di hari ke 7 itu masih ada kekuningan min, dan ini berlanjut sampai di hari ke 15..jdi kekuningan ini tidak putus, bersambung di hari berikutnya..saya juga tidak melihat tnda suci yg saya tahu klw tnda suci itu adanya cairan bening..trus untuk mengetahui tnda suci slain cairan bening ini saya lakukan opsi kedua..menempelkan kapas atau pembalut di farji, dan hasilnya tetp berwarna kekuningan klw gk keruh coklat..sebelum saya mengetahui ilmu dri haid ini, klw keluar kekuningan saya mandi wajib, tpi setelah saya tahu ilmunya dan ada hadis dri aisyah ra. Yg mengatkan bahwa klw masih ada kekuningan itu untuk tidak terburu2 mandi, jadi setelah saya mengetahui hal ini, siklus saya jadi berubah yg seingt saya dulu 7 hari udh mandi wajib tpi setelah tahu ini bisa sampai 15 hari min..saya mengeceknya untuk cairan kekuningan itu sehari semalam jadi pagi hari saya cek dan sorenya saya cek ttp masih ada keluar cairan kekuningan itu min..jadi mohon bantuan permasalahan saya ini min, saya sudah mencri bnyak literature untuk haid ini min..dan klw secara medis kekuningan itu termasuk haid..untuk yg istihadhah saya tidak menemukan, cuma bnyak penjelasan klw istihadhah itu darahnya merah..jadi mohon bantuannya min..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.