spot_img

Hukum Celana Jogger.?

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Apa hukumnya menggunakan celana jogger.?

Jawab

Asal pakaian adalah boleh dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memakai pakaian setiap kaum, tetapi dalam agama kita ada yang disebut dengan sifat – sifat secara umum atau syarat secara umum diantaranya menggunakan pakaian tidak sempit yang membentuk aurat, tidak tipis sehingga tampak warna kulit, kemudian tidak menyerupai pakaian orang – orang kafir dan tidak menggunakan pakaian yang tidak digunakan pada suatu kaum, seperti di Indonesia kebiasaan orang indonesia menggunakan sarung adapun misalnya di Sudan tidak layak, orang Indonesia yang belajar atau kuliah di Sudan pernah sholat dimasjid dengan menggunakan sarung ketika pulang mahasiswa tersebut diketawai sepanjang jalan karena disana mayoritas yang memakai sarung adalah perempuan.

Oleh karenanya dalam masalah pakaian yang penting syarat – syaratnya terpenuhi, tidak berpakaian yang aneh – aneh kemudian bahannya bukan dari sutra bagi laki – laki, menggunakan pakaian yang agak longgar, jika dia laki – laki pakaiannya tidak menyerupai perempuan dan sebaliknya, ini qaidah berpakaian secara umum, tidak perlu kita membatasi bahwa modelnya harus begini dan begitu karena syariat itu luas, adapun jika jogger itu ketat dan sempit maka ini makruh dan hendaknya dihindari terutama ketika digunakan dalam sholat karena hukumnya makruh tetapi tidak menjadikan sholatnya batal.

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Kamis, 21 Dzulhijjah 1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.