spot_img

Hukum Fiqih Aqiqah, Vaksin dan Nama Bayi?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan, sesuai taksiran bidan, istri saya akan melahirkan. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum fiqih aqiqah? Selain itu, bagaimana pendapat syekh/ustadz tentang vaksin? Sebab yang saya tahu bahwa beberapa saat setelah bayi lahir maka bidan atau dokter memberi vaksin maka bagaimana hal ini dalam pandangan agama? Satu lagi, sekiranya ustadz berkenan, saya meminta referensi nama yang baik u/ calon bayi saya ini yang belum saya tahu jenis kelaminnya. Jazakumullahu khoiran

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahamtullahi wabarakatuh

aqiqah_1323868514_11. Aqiqah secara bahasa bermakna al-Qath’u (memotong). Adapun secara istilah, aqiqah adalah suatu ibadah yang disyariatkan dengan cara memotong hewan sembelihan berupa kambing, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah karuniakan kepada seseorang berupa kelahiran anaknya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pelaksanakan aqiqah.

Ulama mazhab zhahiriyyah mamandang hal ini sebagai kewajiban, adapun Abu Hanifah memandang hukumnya tidak wajib dan tidak sunnah. Sedangkan jumhur ulama, memandang hal ini sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Sebab perbedaan pendapat diantara mereka adalah perbedaan dalam memahami atsar pada perkara ini. (Bidayatu al-Mujtahid Wanihayu al-Muqtashid: 1/566)

Adapun dalil mazhab zhahiriyyah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويماط عنه الأذى
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, maka hendaknya disemebelihkan untuknya pada hari ke tujuh dan dihilangkan perkara yang mengganggunya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai, dishahihkan oleh al-Albani)

Hadits ini bagi mereka merupakan perintah yang mewajibkan pelaksanaan akikah.

Sedangkan dalil jumhur yang menganggapnya sebagai sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ان الله لا يحب العقوق وكأنه كره الاسم قالوا يا رسول الله إنما نسألك عن أحدنا يولد له قال من أحب منكم أن ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان مكافأتان وعن الجارية شاة
“Sesungguhnya Allah tidak suka al-Uquq (akikah), -seolah-olah Dia membenci nama- Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, seungguhnya kami hanya menanyakan kepadamu tentang salah seorang diantara kami yang dikaruniai kelahiran seorang anak.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa diantara kalian yang ingin menyembelih (akikahan) untuk anaknya, maka silahkan dia melakukannya. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, sebagai dua hadiah untuknya. Dan bagi anak wanita, baginya seekor kambing.” (HR. Ahmad)

Dua hadits ini seolah memperlihatkan sesuatu yang kontradiktif pada hukumnya. Oleh karena itu, jumhur ulama memahami hadits kedua ini sebagai sunnah. Sedangkan Abu Hanifah memahami hadits ini sebagai sesuatu yang mubah, sehingga hukumnya tidak sunnah dan tidak pula wajib.

Yang benar dalam hal ini hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

العقيقة سنة مؤكدة وليست واجبة، عن الذكر شاتان وعن الأنثى واحدة. والسنة أن تذبح في اليوم السابع ولو سقط ميتا، والسنة أن يسمى أيضا, ويحلق رأسه في اليوم السابع، وإن سمي في اليوم الأول فلا بأس

“Akikah hukumnya sunnah muakkadah, dan tidak sampai pada hukum wajib. Dua ekor kambing untuk laki-laki sedang sekor kambing untuk wanita. Sunnahnya kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh, walaupun janin itu lahir dalam keadaan telah wafat. Sunnahnya juga untuk diberi nama dan rambutnya dicukur pada hari ketujuh. Namun jika diberi nama pada hari pertama maka hal itu tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz: 18/48-49)

Syaikh Abdullah al-Jibrin rahimahullah berkata:
العقيقة سنة مؤكدة في حق الأب؛ شكراً لله تعالى أن رزقه بهذا المولود، ولا تصل إلى الوجوب. ونقل عن الإمام أحمد رحمه الله في من لم يجد ثمن العقيقة قال: له أن يستقرض ويعق عن ولده؛ لأنه يحيي بذلك سنة، ولعل الله أن يعينه على وفاء ثمنها
“Akikah hukumnya sunnah muakkadah. Yang berhak mengeluarkan dana untuk akikah adalah bapak dari anak tersebut. hal ini sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah azza wajalla bahwa Allah telah memberinya rezki berupa kelahiran seorang anak. Hukum akikah tidak sampai pada tingkatan wajib. telah di nukil dari imam Ahmad rahimahullah tentang orang yang tidak memiliki uang untuk melaksanakan akikah, dia berkata: “Hendaknya dia meminjam uang dan melakukan akikah untuk anaknya. Sebab dengan itu dia telah menghidupakn satu sunnah (akikah) dan semoga Allah membantunya untuk melunasi uang yang dipinjam tersebut.” (Fatawa al-Alukah, Maktabah Syamilah)

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah berkata:

العقيقة سنة مؤكدة على القادر وهي شاتان عن الذكر وشاة عن الأنثى والأفضل ذبحها يوم السابع من الولادة
“Akikah hukumnya sunnah muakkadah. Ketentuannya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan afdhalnya disembelih pada hari ketujuh paska kelahiran.” (Fatawa Nur Ala Darb: 228/14)

Adapun makna hadits “Sesungguhnya Allah tidak mencintai al-Uquq (akikah)”, Syaikh Abdul Karim Ibnu Abdillah al-Khudhair rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah kata akikah dibenci pada nama karena memungkinkan untuk diterjemahkan dalam beberapa makna. Ada yang mengandung makna yang baik dan bisa juga mengandung makna yang buruk. Sebagaimana firman Allah azza wajalla:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)
Orang yang memahami bahasa arab mengetahui bahwa kata “Ra’ina” lebih sempurna daripada kata “Unzhurna. Namun kata “Ra’ina tersebut bisa diplesetkan maknanya sehingga Allah memerintahkan untuk menggunakan kata “Unzhurna.”

Campanha-de-Vacinação-Infantil-20112. Mengenai hukum vaksin kepada bayi yang anda tanyakan, maka hukumnya adalah boleh.
Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah berkata:

لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح : « من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع
“Tidak mengapa berobat jika khawatir tertimpa satu penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain. Maka tidak mengapa berobat dengan suatu obat untuk melindungi diri dari wabah yang dikhawatirkan menimbulkan penyakit darinya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa yang memakan tujuh buah kurma Madinah di waktu pagi maka dia tidak akan tertimpa efek buruk dari sihir.” Ini merupakan bentuk perlindungan diri dari wabah sebelum wabah itu menimpa dirinya. Demikian jika seseorang khawatir terhadap satu penyakit kemudian dia mengkonsumsi obat sebagai sesuatu yang dapat melawan wabah penyakit itu yang terdapat di negrinya atau disuatu tempat, maka hal itu tidak mengapa sebagai bentuk perlindungan terhadap dirinya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz: 6/21)

Nama-Bayi-Laki-Laki-Islami-Abjad-M-Beserta-Artinya3. Mengenai  nama yang baik untuk anak anda, pilihlah nama-nama yang memiliki kandungan makna yang baik sebagai doa untuknya, atau nama-nama para Nabi, sahabat Nabi dan orang-orang shaleh terdahulu. Jika anak anda seorang laki-laki nantinya, Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
أحب الأسماء إلى الله عز و جل عبد الله و عبد الرحمن
“Nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Tirmidzi)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.