spot_img

Hukum Mandi Wajib Setelah Makan Sahur Di Bulan Ramadhan

Dari ONDO

Pertanyaan :

Askum wr wb ustas mau tanya apakah ibadah puasa kita itu sah apa bilah telah melakukan hubungan badan dgn istri sebelum mkn sahur namun mandi wajib setelah mkn sahur.mohon pejelasanya ustas.

Jawab

Bismillah wal Hamdulillah…
Iya puasanya sah, adapun batas hubungan suami istri di bulan Ramadhan sampai muncul fajar,
Allah berfirman :

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. al-Baqarah: 187).

Ayat ini menunjukkan berhubungan suami istri di malam bulan Ramadhan, baik di awal, tengah atau di akhirnya walaupun telah makan sahur, selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu puasa, bila telah masuk waktu fajar wajib menghentikannya. sebab kalau sampai melewati waktu fajar tersebut itu bisa membatalkan puasa.

Adapun mandi junub tidak mengapa sampai masuk fajar atau setelah makan sahur sebagaimana ‘Keterangan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109).

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, beliau berkata :
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam keadaan junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim, 305).

Semoga Allah menambahkan pada kita ilmu yang bermanfaat..

Wallahu A’lam Bish Showab

Dijawab oleh Ust. H. Harman Tajang, Lc, M.H.I
(Direktur Markaz Imam Malik Makassar, Sekretaris Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah, Anggota MUI Sul-Sel, Anggota Muslim Scholars Association)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.