spot_img

Hukum Membangunkan Orang yang Tidur karena Capek ketika Waktu Shalat

Pertanyaan:

Tabe ustadz, apa hukum membangunkan orang yang tidur karena capek ketika waktu shalat?

Jawaban:

Harus dibangunkan karena ia bagian dari memerintahkan kepada kebaikan yang hukumnya wajib.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Bagaimana Caranya Menundukkan Pandangan?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.