spot_img

Hukum Mempelajari Agama Orang Lain

Pertanyaan:

Ustadz apa hukumnya mempelajari agama orang lain?

Jawaban:

Umur singkat, hendaknya mempelajari agama sendiri yang mulia untuk diamalkan, kecuali bagi hendak berdakwah atau membantah syubhat kebatilan agama lain maka boleh.

Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Hukum Shalat Berjamaah dimana Shaf Berada Diantara Tiang Masjid

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.