Pertanyaan:
Hukum mencicil rumah melalui developer bank termasuk riba atau bagaimana?
Jawaban:
Jika pihak bank membeli tunai rumah tersebut kemudian dalam penguasaannya lalu dijual kredit dengan harga lebih maka boleh
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Apakah Ada Bagian-Bagian Tubuh Tertentu yang Dibilas Hanya Sekali Saat Wudhu?