spot_img

Hukum Mencicil Rumah melalui Developer Bank

Pertanyaan:

Hukum mencicil rumah melalui developer bank termasuk riba atau bagaimana?

Jawaban:

Jika pihak bank membeli tunai rumah tersebut kemudian dalam penguasaannya lalu dijual kredit dengan harga lebih maka boleh

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Apakah Ada Bagian-Bagian Tubuh Tertentu yang Dibilas Hanya Sekali Saat Wudhu?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.