spot_img

Hukum Mengulang-ulangi Satu Surah dalam Shalat Tarawih

Pertanyaan:

Saya tidak memiliki banyak hafalan surah-surah al-Qur’an, karena masih dalam tahap belajar, lantas apakah saya dibolehkah mengulang surah yang sama ketika shalat tarawih?

Jawaban:

Seseorang boleh mengulang-ulang surah yang ia baca saat shalat tarawih, atau di dalam shalat lainnya. Ia membaca surah tersebut pada rakaat pertama, kemudian mengulang kembali surah yang sama pada rakaat kedua, dalilnya ialah keumuman firman Allah Ta’ala,

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kalian sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepada kalian, oleh sebab itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran.” (QS. Al-Muzzammil: 20).

Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abu Daud no. 816 dari Mu’adz bin Abdullah al-Juhany:

Bahwasanya ada seorang laki-laki dari daerah Juhainah memberitahukan kepadanya sebuah berita, bahwa ia pernah mendengar Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam– dalam shalat Subuh membaca ‘Idza zulzilatil-ardhu…’ (QS. Az-Zalzalah: 1) pada dua rakaat (yakni kedua-duanya). Saya tidak tahu, apakah Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam– atau memang beliau membacanya secara sengaja?’” (Status hadits ini dinyatakan hasan oleh al-Albani di dalam Shahih Abi Daud).

Al-Imam Abd al-‘Azhim Abadi menjelaskan:

“Sahabat yang meriwayatkan tersebut merasa ragu mengenai tindakan Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam– yang mengulang sebuah surah, apakah memang karena lupa, sebab biasanya surah yang dibaca pada rakaat kedua berbeda dengan rakaat pertama, sehingga yang dilakukan beliau ini tidak disyariatkan bagi umatnya, atau memang beliau sengaja mengulangnya bertujuan untuk menjelaskan bahwa perbuatan itu dibolehkan?

Intinya pengulangan yang dilakukan oleh beliau ini, hukumnya berkisar antara disyariatkan atau tidak, dan bila suatu perbuatan mempunyai status hukum antara disyariatkan atau tidak, maka perbuatan beliau –Shallallahu ‘alaihi wasallam– lebih utama untuk dikatakan bahwa ia disyariatkan, sebab hukum asal dari perbuatan yang bersumber dari beliau merupakan bentuk syariat, adapun kelupaan yang dialami bukan merupakan dalil.” (Lih: ‘Aun al-Ma’bud, 3/23).

Bahkan seseorang boleh mengulang-ulang suatu surah atau sebuah ayat dalam satu rakaat.

Diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 1010, Ibnu Majah no. 1350 dari Abu Dzar –Radhiyallahu ‘anhu– bahwasnya ia berkata:

“Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam– shalat dan beliau mengulang-ulang sebuah ayat hingga menjelang Subuh’, ayat tersebut adalah:

إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma`idah: 118). Status hadits ini dinyatakan hasan oleh al-Albani di dalam Shahih an-Nasai.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhary no. 5014 dari Abu Sa’id al-Khudry, bahwasanya ada lelaki yang mendengar seseorang membaca:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlas: 1) berulang kali, keesokan harinya, ia mendatangi Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam– untuk mengadukan hal tersebut, dan seolah-olah lelaki itu menganggapnya remeh, lantas Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ

‘Demi jiwaku yang berada di Tangan-Nya, sesungguhnya bacaan tersebut setara dengan sepertiga dari al-Quran’.”

Di dalam riwayat lain disebutkan: “Ada seorang lelaki shalat di masa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam– , ia membaca semenjak waktu sahur: Qul Huwallahu ahad’, tidak lebih dari itu. Rasul –Shallallahu ‘alaihi wasallam– pun membolehkan pengulang surah yang dibaca tersebut.

Wallahu a’lam.

Sumber: https://islamqa.info/ar/65562

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.