spot_img

Hukum Meninggalkan Wudhu

Para muslimah sekalian, jika kita melakukan sholat dalam kondisi berhadast secara sengaja dan tanpa adanya alasan maka kita telah melakukan perbuatan dosa.

Demikian pendapat jumhur ulama atau mayoritas ulama sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Hanifah Rahimahullah, bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan atau menolak wudhu dikategorikan sebagai kafir karena perbuatannya itu mempermainkan kewajiban yang telah ditetapkan.

Sementara dalil yang melandasinya adalah bahwa kufur itu merupakan persoalan keyakinan, dimana keyakinan orang yang meninggalkan wudhu tersebut mengenai sholat tanpa wudhu adalah tidak benar, karena ia meyakini sebagai perbuatan yang dapat dibenarkan. Jadi sesuatu yang salah tapi diyakini benar.
Pernyataan ini tentu berlaku jika orang yang mengerjakan sholat dalam keadaan berhadast tersebut tidak mempunyai alasan yang tepat, sedangkan bagi orang-orang yang memiliki alasan pasti, misalnya tidak ada air atau tidak ditemukannya debu, maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i Rahimahullah yang sekaligus merupakan pendapat para ulama yang masing-masing mengatakan :

1. Orang tersebut wajib mengerjakan shalat dalam kondisi yang dialaminya, tidak ada air, tidak ada debu. Maka ia boleh shalat dalam keadaan kodisinya tersebut dan ia harus mengulangi shalatnya apabila ia telah memungkinkan baginya untuk bersuci.
Misalnya ia telah menemukan air atau telah menemukan debu.

2. Dilarang mengerjakan shalat pada saat itu. Jadi pada saat tidak berwudhu atau tidak mensucikan diri, maka tidak boleh mengerjakan shalat akan tetapi harus mengqadhanya diwaktu yang telah memungkinkan untuk thaharah.

3. Disunnahkan baginya mengerjakan shalat dan tetap harus mengqadhanya di lain waktu.

4. Ia harus mengerjakan shalat pada saat itu dan tetap harus mengqadhanya pada waktu yang lain.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan menerima shalat hamba-Nya apabila ia mengerjakannya dalam keadaan berhadast, sehingga ia berwudhu atau bertayamum. Karena berwudhu merupakan hukum pokok didalam shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam kepada kita didalam sebuah hadist :

” Tidak akan diterima suatu sholat tanpa bersuci” (HR Muslim)

————————————————————————————————-

Materi tetap WAG Kajian Muslimah secara online

Oleh: Ustadzah Rosdiana AR,  S.Pd.I, Lc, M.Pd.I

(Ketua Unit Muslimah Markaz Imam Malik)

Bagi yang di luar daerah dapat menyimak kajian Live Muslimah MIM setiap pekannya melalui Group khusus Muslimah, untuk bergabung di Group Muslimah MIM silahkan Klik linkberikut ini GROUP KAJIAN MUSLIMAH MIM

Related Articles

2 COMMENTS

  1. Bagaimana jika sementara shalat kemudian batuk atw bersin dan kemudian seperti ada keluar hadas apakah shalatx batal?? Klo batal pastinya harus berwudhu lg, lalu bgmn jika kal tersebut berulang terjadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.