spot_img

Hukum Niat Puasa Tanpa Sahur

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan

Saya pernah berniat puasa sunnah dimalam hari tapi saya tidak bangun sahur, menjelang jam 9 saya ragu tidak dapat menyelesaikan puasa, akhirnya saya ambil nasi sepiring, tapi sebelum saya makan saya tinggalkan itu nasi dan saya melanjutkan puasa saya, apakah puasa saya masih sah:

Jawab:

Perbedaan puasa wajib dengan puasa sunnah adapun puasa wajib memang harus diniatkan sejak malamnya sebagaimana kata Nabi:

وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }

Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya“. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah).

Olehnya jika sudah diumumkan besok masuk 1 ramadhan maka niatkan puasa untuk satu bulan, ini pendapat sebagian ulama, sebagian ada yang mengatakan:”Diperbaharui niat setiap malamnya“. Mana yang rajih kumpulkan kedua –duanya, niatkan puasa satu bulan dan perbaharui niat setiap malamnya ini untuk puasa wajib, trus apa lafadz niatnya.? jawab:”Tidak ada lafadz niat tertentu dalam niat puasa, anda bangun sahur diwaktu malam itu sudah niat karena tidak ada yang membangunkan anda diwaktu sahur kecuali niat untuk berpuasa tapi untuk mengantisifasi maka niatkan memang selama satu bulan penuh.

Adapun puasa sunnah boleh berniat setelah matahari terbit atau fajar terbit dan ini keistimewaan puasa sunnah sebagaimana Rasulullah pernah tidak mendapatkan makanan dari istri – istri beliau, akhirnya beliau mengatakan:”Jika begitu saya berpuasa hari ini”,

Jadi apa yang anda sudah lakukan yaitu melanjutkan puasa insyaAllah diterima oleh Allah, apalagi jika anda belum niatkan untuk berbuka karena siapa yang berniat berbuka walaupun belum makan maka puasanya batal. Ini juga dilakukan misalnya kita berpuasa dibulan ramadhan sudah masuk waktu berbuka kemudian belum ada makanan yang kita dapatkan lalu apa yang dilakukan, sebagian ada yang mengumpulkan ludahnya kemudian menelannya ini tidak benar dan yang benar adalah dia berniat saja untuk berbuka maka itu sudah dianggap berbuka.

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Jum’at, 29 Dzulhijjah 1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.