spot_img

Hukum Pernikahan Tanpa Saksi

Usman, Di Sidrap

Pertanyaan:

⁠⁠⁠Mhn tanya Uztad :
Teman Sy,sebutlah Si Fulan,baru2 ini Menikahi Seorg Janda tanpa Saksi seorgpun.Meski dilakukan di Masjid n mrk Pegang Al-Qur’an yg sm,apakah Pernikahan tsb Syah ?
Dalih Fulan bhw Mnikahi Seorg Janda ada Dalil yg membenarkn tanpa Wali n Saksi,cukup Melafaskn Aqad dihadapan Al-Quran. Wssm..

Jawaban:

Alhamduillah Wasshalatu Wassalamu ‘ala Rasulillah..
Disyaratkan untuk Sah sebuah pernikahan adalah keberadaan wali mempelai wanita atau orang yang mewakilinya, dan bukan wanita itu yang menikahkan dirinya atau menikahkan yang lainnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
“Tidak sah pernikahan tanpa adanya Wali”. (Hadits riwayat Abu Daud ( 2085 ), At-Tirmidzi ( 1101 ), Ibnu Majah ( 1881 ) Dari Hadits Abu Musa Al ‘Asy’ari dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam sahih At-Tirmidzi).

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaini Wasallam yang lain :
Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : Siapapun wanita yang menikah tanpa seizin wali-walinya maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil ). (Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dan yang lain. Dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’).

Dalam hadits riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi Nabi bersabda:

Artinya: “Tidak sah pernikahan tanpa wali dan tanpa dua saksi yang adil”.

Adapun wali-wali seorang wanita adalah : ayahnya, ayah dari suaminya, anak lelakinya, kemudian anak lelaki suaminya ( hal ini jika si wanita punya anak lelaki ), lalu saudara lelakinya yang sekandung, saudara lelakinya yang seayah dengannya saja, kemudian anak-anak lelaki dari keduanya, seluruh paman, anak-anak lelaki paman, paman-paman dari jalur ayah kemudian para hakim yang memiliki kuasa seperti KUA yang ditetapkan secara resmi.
Dan Ini adalah pendapat Mayoritas Fuqaha’; Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan inilah yang benar yang sesuai dengan dalil-dalil yang ana.

Kesimpulan:

Jika Pernikahan dilakukan tanpa wali, saksi dan mahar maka pernikahannya tidak sah/batal. sehingga ketika mereka berhubungan maka terhitung sebagai zina karena pernikahannya tidak Sah, olehnya hendaklah ia menikah dengan Wali yaitu orang tua wanita tersebut dan 2 orang saksi yag adil.

Wallahu A’lam Bish Showaab

Dijawab oleh Ust. H. Harman Tajang, Lc, MHI (Direktur Markaz Imam Malik Makassar, Sekretaris Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah, Anggota MUI Sul-Sel, Anggota Muslim Scholars Association)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.