بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan:
Apakah plaster atau perban yang ada dianggota tubuh yang harus kena wudhu sah ketika tidak kena air..?
Jawaban:
Plaster atau perban tidak menghalangi air wudhu dan itu boleh, misalkan tangan kita luka dan ada plaster disitu maka silahkan wudhu dan tidak perlu membuka plaster tersebut dan ini tidak membatalkan wudhu. Faedah tambahan biasa ada ikhwah yang pake jam tangan yang anti air atau cincin dan tidak dicopot ketika berwudhu maka itu boleh tetapi harus yakin air kena jam tangan dan kulit yang dilingkari jam, olehnya digoyangkan sedikit jam tangan tersebut agar air kena kulit yang ditutupi oleh jam.
Wallahu A’lam Bish Showaab
Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)
@Ssenin, 16 Muharram 1439 H
Fanspage : Harman Tajang
Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/
Website : https://mim.or.id
Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar
Telegram : https://telegram.me/infokommim