spot_img

Kisah Taubat Wanita Pezina (Sesi 1)

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Imran bin Al-Husain al-Khunza Radhiyallahu ‘anhu beliau adalah salah satu sahabat yang mulia dan disebutkan dalam riwayat ketika beliau sakit beliau dijenguk oleh malaikat Allah Subhanahu wata’ala sampai beliau berobat dengan menggunakan Al kay (besi panas), setelah beliau berobat dengan kay beliau tidak lagi dijenguk oleh malaikat, ketika Rasulullah sampaikan hal tersebut beliau tidak lagi berobat dengan menggunakan Al kay. Pengobatan dengan Al kay dibolehkan akan tetapi  hendaknya ia dijadikan sebagai jalan terakhir untuk berobat.

Beliau menceritakan:”Sesungguhnya ada seorang wanita dari Juhainah (nama sebuah kabilah_penj) datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia dalam keadaan hamil karena perbuatan zina, wanita ini berkata:”Ya Rasulullah, saya telah melanggar batasan Allah Subhanahu wata’ala, maka hukumlah aku”,  Rasulullah kemudian memanggil wali dari wanita itu lalu berkata:”Berbuat baiklah kepadanya, dan jika dia melahirkan maka datangkan ia kepadaku”, lelaki ini kemudian melaksanakan perintah Allah Subhanahu wata’ala, dan ketika wanita ini datang kembali kepada Rasulullah, wanita ini dibungkus dengan pakaiannya  kemudian dirajam (dilempar) dengan batu sampai ia meninggal, kemudian setelah ia meninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mensholatinya, Umar bin khattab Radhiyallahu ‘anhu berkata:”Engkau mensholatinya ya Rasulullah padahal dia telah berzina”,  Rasulullah berkata:”Sungguh wanita tersebut telah bertobat kepada Allah, andaikan tobatnya dibagikan kepada 70 orang penduduk madinah maka akan dicukupi untuk diampunkan dosa dosanya, apakah engkau pernah mendapatkan seseorang yang lebih afdhal dari yang menyerahkan dirinya kepada Allah Subhanahu wata’ala ”. (HR. Muslim).

Faedah dan Hikmah dari kisah:

Imran bin Al-Husain al-Khunza Radhiyallahu ‘anhu mengatakan:”Wanita ini datang kepada Rasulullah dalam keadaan hamil”, dalam peribahasa (Pemimpin dari semua persaksian adalah pengakuan jika ia mengaku maka tidak lagi dibutuhkan saksi atas dirinya).

Suatu hal yang perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dizaman beliau tidak semerta – semerta orang yang datang mengaku telah berzina  kepada beliau itu langsung  dirajam, jangan sampai ada diantara kita menganggap bahwa islam ini sebagaimana yang dikatakan oleh para orientalis, sekuler yang benci kepada islam, mereka mengatakan bahwa syariat islam adalah syariat yang bengis, kejam, buas. Banyak orang yang menganggap bahwasanya ketika syariat islam itu ditegakkan maka yang ada adalah orang –orang yang terpotong tangannya, dipenggal lehernya sebagaimana rajam dalam islam itu sendiri. Tentu pemahaman dan anggapan seperti ini adalah pemahaman yang  bathil yang tidak sesuai dengan ajaran islam itu sendiri.

Berlaku kaidah yang disepakati oleh para ulama:”Justru hukuman didalam islam berusaha untuk dijatuhkan dengan subhat terkecil apapun, atau jika ada alasan untuk dijatuhkan maka itulah yang dilakukan didalam agama islam”, salah satu contoh adalah sebagaimana kisah taubat seorang wanita pezina yang telah disebutkan, beberapa kali Rasulullah merajam wanita atau lelaki yang berzina dan beliau tidak langsung merajamnya.

Jumlah Rajam Lelaki dan Wanita Yang Belum Menikah

Lelaki atau wanita yang belum menikah dirajam sebanyak 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun berdasarkan pendapat jumhur ulama, adapun Abu Hanifah mengatakan cukup dicambuk, adapun diasingkan kembali kepada keputusan imam jika ia melihat maslahat untuk diasingkan maka diasingkan jika tidak maka tidak perlu. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wata’ala:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. An Nur :02).

Dalam ayat diatas Allah mendahulukan kata wanita pezina dalam hal perzinahan karena kebanyakan yang menjadi sebab perzinahan adalah kau wanita  adapun dalam hal pencurian Allah mendahulukan lelaki, dan kebanyakan yang mencuri adalah dari kaum lelaki. sebagaimana dalam firman Allah tentang pencurian:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Maidah : 38).

Cara Merajam Sesuai Syariat

Lelaki dirajam (cambuk dalam posisi berdiri), cambukannya tidak boleh terlalu keras sehinga sekali pukul langsung patah dan tidak boleh basah sehingga tidak terlalu menyakitkan orang yang dicambuk, tidak boleh dipukul dalam satu titik akan tetapi dipisah dalam beberapa titik pada tubuh, cambuk tidak boleh diangkat tinggi, ulama kita berkata:”Algojo (tukang cambuk) tidak boleh memperlihatkan ketiaknya tujuannya adalah agar orang yang dicamput tidak terlalu merasakan sakit atau membunuhnya. Dan rajam tidak boleh dilakukan pada puncak musim panas atau puncak musim dingin.

Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah dan mengatakan:”Akan datang suatu waktu kalian mengatakan rajam tidak pernah ada dalam islam, sungguh kami telah merajam bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan andaikan saya tidak khawatir ada tuduhan bahwasanya Umar memasukkan sesuatu didalam Al-Qur’an saya akan menuliskannya termasuk diantara ayat yang kami baca dizaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam”.

Lelaki yang sudah menikah, wanita yang sudah menikah ketika keduanya berzina maka rajam sebagaimana kata Umar Radhiyallahu ‘anhu dan ayat pernah dibaca dalam Al-Qur’an dimana tilawahnya telah dihapuskan namun hukumnya masih tetap.

Kisah Lelaki Pezina dan Wanita Pezina Yang Tidak Langsung Dirajam

Islam bukanlah agama yang mencari kesalahan seseorang kemudian dicambuk atau rajam maksudanya adalah kita tidak dianjurkan untuk mencari atau menggeledah seseorang yang berbuat zina dengan tujuan untuk dirajam bahkan ada sebuah kisah yang terjadi dizaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dimana lelaki dan wanita pezina tidak langsung di rajam, kisah ini disebutkan dalam 2 poit.

  1. Seorang lelaki yang bernama Ma’iz bin Malik Radhiyallahu ‘anhu kasusnya sama halnya dengan wanita pezina yang telah kita sebutkan diatas, ia datang mengaku kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, yang mendorong ia untuk datang kepada Rasulullah adalah iman yang ada didalam hatinya dan saat ia berzina keimanannya berkurang , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Tidaklah seseorang pezina itu berzina ketika ia beriman dan tidaklah seorang pencuri itu mencuri ketika ia beriman dan tidaklah orang peminum minuman keras itu meminum minuman keras ketika ia beriman”.

Maksudnya imannya berkurang pada waktu ia berzina karena dipermainkan oleh Syaithan, namun setelah lelaki ini berzina ia kemudian segera bertaubat dan datang kepada Rasulullah beliau berkata:”Ya Rasulullah saya telah berzina, sucikan aku”, setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak langsung memerintahkan sahabat untuk menangkapnya dan merajamnya akan tetapi Rasulullah mengatakan:”Kembali kerumahmu meminta ampun dan bertaubat”, lelaki ini kembali kepada Rasulullah dengan mengatakan:”Tidak Ya Rasulullah, Saya telah berzina, sucikan aku”,

Rasulullah berkata:”Celaka engkau, kembali kerumah mu dan bertaubat tutupi dirimu”, hal ini berlangsung sebanyak 3 kali, Rasulullah kemudian bertanya kepada para sahabat apakah kalian tahu orang ini pernah gila, (andaikan ada diantara mereka mengatakan benar ya Rasulullah dia pernah gila dan tak sadarkan diri mungkin ini alasan yang dijadikan oleh Nabi untuk tidak menghukunya_Penj), akan tetapi sahabat mengatakan:”Tidak ya Rasulullah, dia adalah orang yang sehat, tidak pernah kami mendapatinya gila atau hilang akal”,  setelah sahabat mengatakan demikian Rasulullah tidak langsung menghukumnya bahkan Rasulullah kembali bertanya kepada para sahabat:”Apakah dia dalam keadaan mabuk”, lalu berdirilah salah seorang sahabat kemudian mencium bibirnya dan mengatakan:”Dia sadar ya Rasulullah, dia tidak mabuk”,  namun lagi – lagi Rasulullah tidak langsung merajamnya akan tetapi beliau bertanya lagi kepada lelaki pezina tersebut:”Engkau tahu apa itu zina.?“.

(Jangan sampai yang ia anggap zina ketika ia pulang kerumahnya tidak sengaja ada orang dirumahnya lantas ia mengira istrinya kemudian ia menggaulinya maka itu tidak dianggap zina atau misalkan ia berdua-duaan bercumbu (berciuman) akan tetapi tidak sampai menggaulinya maka itu belum dianggap berzina walaupun ia adalah perbuatan dosa besar_penj).

Lelaki pezina ini menjawab:”Saya tahu Ya Rasulullah, seperti  timba yang masuk kedalam sumur”,

Akhirnya dengan melalui proses yang panjang barulah ia dirajam, ketika ia dirajam ada dikalangan sahabat yang hadir melempar dengan batu dan melaknatnya, Rasulullah mengetahui hal tersebut setelah Rasulullah kembali bersama dengan para sahabat kemudian ditengah jalan ada bangkai, Rasulullah bertanya:”Mana fulan dan Fulan (2 orang yang melaknat sahabat yang dirajam)”, maka berkatalah mereka:”Kami Ya Rasulullah”, Rasulullah berkata:”Turunlah kalian berdua dan makanlah dari bangkai ini”, mereka berkata:”Ya Rasulullah mengapa anda menyuruh kami makan bangkai”, Rasulullah berkata:”Perkataan kalian tadi berdua kepada saudara kalian yang dirajam lebih dahsyat dan lebih besar dosanya disisi Allah Subhanahu wata’ala dari pada kalian memakan bangkai ini, demi Allah dia telah bertaubat yang andaikan tobatnya dibagikan kepada penduduk  madinah maka akan menutupi dosa – dosa mereka”.

  1. Kejadian yang sama seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:”Ya Rasulullah saya telah berzina, sucikan aku”, Rasulullah berpaling darinya akan tetapi wanita ini mengarah kepada pandangan Rasulullah dan mengatakan:”Saya berzina Ya Rasulullah, sucikan aku”, Rasulullah kembali berpaling dari wanita tersebut, namun kembali wanita tersebut mengarah ke pandangan Rasulullah dan berkata:”Ya Rasulullah, sucikan saya”, Rasulullah kemudian memanggil walinya dan berkata kepada wanita tersebut:”Kembali sampai engkau melahirkan bayimu”, wanita ini kembali, (sebenarnya ada maksud tersirat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, andaikan ia kembali dan tidak kembali lagi kepada Rasulullah setelah melahirkan maka wanita itu tidak akan dicari dan Rasulullah tidak akan mengutus sahabat untuk mencari wanita tersebut dan mendatangkan wanita itu kepada Rasulullah, seandainya ia bertobat dan tidak kembali kepada Rasulullah maka Rasulullah tidak akan lagi mempermasalahkannya jika ia benar – benar jujur dalam tobatnya_Penj).

Namun ternyata wanita ini kembali lagi setelah ia melahirkan dengan membawa bayinya dan berkata:”Ya Rasulullah saya sudah melahirkan, sucikan saya Ya Rasulullah”, Rasulullah kembali berkata:”Kembalilah sampai bayi ini bisa makan sendiri”,  hal ini berjalan kurang lebih 3 tahun.

Wanita ini kembali datang dan ia sengaja mengambil roti yang dipegang oleh bayinya untuk memperlihatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa anak ini bisa makan sendiri, wanita ini berkata:”Ya Rasulullah ia sudah bisa makan sendiri, sucikan saya Ya Rasulullah”, akhirnya bayi itu diambil dan diserahkan kepada sahabat atau walinya untuk merawatnya dan dia dirajam dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:”Dia telah bertaubat yang andaikan taubatnya dibagikan kepada seluruh tukang suap, dosa – dosa mereka diampunkan oleh Allah Subhanahu wata’ala”.

Dalam Qishas Ada Kehidupan

Jadi dalam qishas, rajam, hudud  ada kehidupan didalamnya, ada hikmah didalamya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa“. (QS. Al-Baqarah : 179).

Berlanjut (Kisah Taubat Wanita Pezina Sesi 2).

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Senin, 20 Dzulhijjah  1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

berzina, dosa zona, wanita pezina, kisah pezina, kisah taubat wanita pezina, dosa zina, dosa besar, sejarah, kisah sahabat, kisah sholeh, kisah orang sholeh, kisah wanita pezina, sirah wanita pezina, taubat nasuha, wanita taubat, rajam, qishas, rajam dalam islam, qishas dalam islam, Syariat qishas, hukuman cambuk, cambuk bagi pezina, infokom mim, markaz imam malik, ustadz harman tajang,

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.