spot_img

Kitabul Jami’, Hadist Ke 9 Adab Memberi Salam Kepada Non Muslim

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

قال رسول الله صلّى اللّه عليه وسلّم “لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Janganlah kalian mulai memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani. Dan jika kalian bertemu dengan mereka dijalan maka buatlah mereka tergeser ke jalan yang sempit“. (HR. Imam Muslim).

Jika kita punya tentangga dari orang – orang yahudi dan orang – orang nasrani jangan kita mengucapkan kepada mereka:”Assalamu ‘alaikum karena menucapkan salam kepada mereka dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bagaimana dengan sapaan – sapaan yang lain, adapun sapaan yang lain dibolehkan misalnya ada tetangga kita non muslim kemudian kita bertemu maka kita mengucapkan:”Pagi pak, siang pak, malam pak”, ini saja tidak usah ditambah selamat seperti:”Selamat pagi pak“,

Jadi Rasulullah berkata jangan kalian memulai memberi salam kepada orang – orang yahudi dan kepada orang – orang nasrani karena bagaimana mungkin kita mengucapkan salam kepada orang yang jelas – jelas tidak dirahmati oleh Allah dan setiap sholat kita meminta perlindungan kepada Allah agar tidak termasuk golongan mereka, ketika kita sholat kita membaca:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”. (QS. Al-Fatihah : 6-7).

Rasulullah menafsirkan yang dimurkai adalah orang – orang yahudi dan orang – orang yang tersesat yang dimaksud adalah orang – orang nasrani, keadaan mereka kelak sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”. (QS. Al-Bayyinah : 6).

Ayat ini membantah orang yang mengatakan bahwa semua agama itu sama dan semuanya akan masuk ke dalam surga. Apakah pantas kita samakan antara orang muslim yang mengatakan:”Tuhan saya adalah Allah tidak ada tuhan yang disembah selain dia dengan orang mujrim yang mengatakan:”Tuhan kami bapak, anak, roh kudus apakah pantas untuk disamakan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Janganlah kalian mulai memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani. Dan jika kalian bertemu dengan mereka dijalan maka buatlah mereka tergeser ke jalan yang sempit“. (HR. Imam Muslim).

Hadist ini juga melarang kita mengucapkan selamat kepada perayaan atau hari raya ied mereka seperti hari natal  dan semisalnya, Buya Hamka yang dikenal dengan fatwanya beliau sampai keluar dari ketua umum Majelis Ulama Indonesia karena beliau mempertahankan fatwa beliau tersebut dan semoga Allah merahamati beliau namun bukan berarti kita berpemahaman bahwa kita tidak boleh hidup berdampingan dengan orang – orang kafir, hidup berdampingan dengan orang kafir dibolehkan bahkan kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka dan hukumnya wajib, kita dilarang mengganggu mereka ketika kita bertetangga dengan mereka, Allah berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah : 8).

Jadi walaupun dia adalah non muslim selama mereka tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari kampung yang kita tinggali maka kita wajib berbuat baik kepada mereka dan berbuat adil kepada mereka dan Allah senang kepada orang – orang yang berbuat adil.

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menjadi khalifah suatu hari beliau melihat baju perangnya yang terbuat dari besi dipakai oleh salah seorang yahudi, Ali mengenal baju besi tersebut akhirnya ia berkata kepada orang yahudi:”Ini baju saya, saya belum pernah menjualnya dan memberikannya kepada siapapun (Baju besi beliau jatuh pada sebuah peperangan dan ternyata diambil oleh ornag yahudi ini dan ia gunakan_Penj).”, orang yahudi ini berkata:”Ini baju besi saya”, kita bisa melihat bagaimana adilnya Ali bin Abi Thalib padahal pada waktu itu beliau adalah seorang khalifah atau presiden dizaman kita, beliau tidak menggunakan kekuataan dan pasukannya untuk mengambil paksa baju besinya dari orang yahudi tersebut padahal beliau sangat yakin bahwa baju besi tersebut adalah miliknya, akhirnya Ali melaporkan masalah ini ke pengadilan dimana pimpinan pengadilan diangkat sendiri oleh Ali bin Abi Thalib yang bernama Syuraih, beliau mengadukan orang yahudi ini kepada Syuraih dengan berkata:”Ya Syuraih saya melihat baju besi yang telah lama hilang dari saya dipakai oleh orang yahudi ini“, Akhirnya Syuraih bertanya kepada orang yahudi:”Baju besi ini punya siapa.?”, ia berkata:”Ini punya saya”, Syuraih kemudian berkata kepada Ali:”Ya Ali apakah engkau punya saksi”, Ali berkata:”Saya tidak punya saksi”, dalam riwayat yang lain beliau berkata:”Ada anak saya Hasan”, namun persaksian anak kepada ayahnya dalam kondisi yang seperti ini tidak diterima, akhirnya Syuraih memenangkan yahudi tersebut dengan berkata:”Baju besi ini milik orang yahudi”, Ali menerima keputusan tersebut dengan ridho beliau kemudian keluar dan orang yahudi ini berkata:”Ya Ali apakah ini pengadilan islam”, Ali berkata:”Benar”, orang yahudi ini kemudian berkata:”Ya Ali, baju besi ini adalah milikmu, tapi saya melihat keadilan islam (أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ)”, orang yahudi ini masuk islam, Ali berkata:”Karena engaku telah masuk islam maka baju besi ini hadiah untuk mu”.

Adapun masalah yang sifatnya muamalah maka kita dipersilahkan seperti dalam hal jual beli dengan mereka untuk saling mengambil keuntungan. Rasulullah sendiri pernah makan makanan yang dimasak oleh salah seorang yahudi ketika di perang Khaibar bahkan beliau meninggal dunia dan baju besi beliau masih tergadai pada salah seorang yahudi, beliau bermuamalah dengan mereka dalam urusan dunia tetapi dalam urusan ibadah dan aqidah لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku), jadi dalam ibadah tidak ada kelonggaran untuk mengucapkan selamat kepada mereka dengan dalih bahwasanya kita saling toleransi, islam telah mengajarkan toleransi yang terbaik namun dalam masalah ibadah dan aqidah tidak dianjurkan bahkan diharamkan.

Pemikiran yang seperti ini pernah ditawarkan oleh orang – orang kafir dizaman nabi, mereka orang kafir berkata:”Dari pada kita sering ribut bagaimana jika kita damai setahun kami menyembah tuhanmu dan setahun engkau menyembah tuhan kami”, maka turunlah surah al kafirun

Pertanyaan bagaimana jika orang non muslim yang memberi salam kepada kita.? Maka cukup kita menjawab:”Wa’alaikum”, misalnya ada tetangga kita non muslim kemudian kita lewat dan ia berkata:”Assalamu ‘alaikum Ustadz”, maka cukuplah kita menjawab:”Wa’alaikum”, tidak ada tambahan salam.

Jadi tidak dilarang untuk bermuamalah dengan mereka, kemudian orang kafir terbagi menjadi 4 yaitu kafir dzimmi, kafir harbi (kafir harbi boleh diperangi karena memerangi kita), kafir musta’man, kafir muahad yang ada perjanjian dengan kaum muslimin ini tidak boleh diganggu atau diperangi adapun orang kafir yang menggangu atau memerangi kita maka kita diperbolehkan melawan mereka atau memerangi mereka.

Wallahu a’lam Bish Showaab 

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.