spot_img

Kitabul Jami’, Hak Muslim Terhadap Muslim Lainnya (Memberi Salam) Sesi 2

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dalam hadist, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kalian pada sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian”. (HR. Muslim no. 54).

Ucapan salam adalah doa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan merupakan petunjuk para Nabi dan Rasul, petunjuk para Salaf as Sholeh olehnya jangan kita menggantinya dengan yang lain dengan ucapan halo, apa kabar atau salam sejahtera dan yang semisalnya.

Sesungguhnya ucapan salam yang mulia berberkah dan baik, Allah telah menjadikannya pengikat rasa cinta antara seorang muslim dengan muslim yang lain, antara satu hati dengan hati yang lain, bahkan jika ada masalah diantara 2 orang kemudian berjumpa dijalan maka kata Rasulullah:”Yang terbaik adalah yang pertama memberi salam”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ–رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-: أَنْ رَسُولَ اللهِ –صلى الله عليه وسلم– قَالَ: “لَا يحلُّ لمسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَياَلٍ يَلْتْقَيِاَنِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بالسَّلَامِ“.

“Dari Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam, mereka bertemu yang satu berpaling ke sana dan yang satu berpaling ke sini. Dan yang terbaik diantara mereka adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam”. (Muttafaq ‘alaih).

Menjawab salam hukumnya adalah Fardhu ‘ain ketika orang lain memberi salam kepada kita dan kita dalam keadaan seorang diri adapun jika berjama’ah hukumnya Fardhu Kifayah, misalkan jika kita banyak kemudian ada yang memberi salam, maka jika ada yang menjawab salam tersebut baik satu orang diantara kita atau lebih maka yang lain telah gugur kewajibannya untuk menjawab salam tersebut sehingga hukumnya menjadi Fardhu Kifayah.

Dimakruhkan memberi salam kepada wanita muda Ajnabiyah, misal ketika dijalan ada seorang akhwat yang berjalan dipinggir jalan kemudian kita memberi salam kepadanya, sebagian ulama mengatakan jika wanita bersama dengan banyak temannya maka tidak mengapa akan tetapi sebaiknya dihindari jika dikhawatirkan mendatangkan fitnah, adapun jika dia adalah wanita yang tua atau lanjut usia tidak mengapa memberi salam sebagai penghormatan kepadanya, dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sementara membaca Al-Qur’an, misalnya jika dimasjid ada seseorang yang sedang membaca Al-Qur’an maka jangan mendatanginya dan memberi salam kepadanya, karena jangan sampai ia menjawab salam kita sehingga memotong ayat atau berhenti pada ayat yang semestinya ia tidak berhenti, tetapi andaikan kita yang membaca Al-Qur’an kemudian ada yang memberi salam kepada kita dan kita baca pas pada pertengahan ayat maka jangan dulu jawab salam tersebut akan tetapi selesaikan terlebih dahulu ayat yang dibaca baru kemudian mejawab salam, begitupula kepada orang yang sedang berdzikir dan orang yang sementara bertalbiah, orang yang sementara berbicara, orang yang sementara berkhutbah dan orang yang sementara memberikan nasehat.

Disunnahkan memberi salam ketika berpindah pada suatu tempat atau ke luar dari majelis, misalnya ketika sedang makan bersama dengan teman kita di warung makan El-Hulwah kemudian ada sebagian yang memiliki udzur atau buru – buru dan ketika ia pergi disunnahkan ia memberi salam kepada yang masih menikmati makanan.

Jika seseorang masuk ke dalam rumahnya kemudian rumahnya dalam keadaan kosong atau Masjid maka ia mengucapkan:”Assalamu ‘alaina wa‘ala Ibadissholahin (keselamatan kepada kita dan kepada hamba – hamba Allah yang sholeh)”. Jadi ketika pulang ke rumah kemudian tidak ada orang di dalam rumah maka kita mengucapkan salam tersebut karena didalam rumah ada hamba – hamba Allah yang sholeh seperti Jin muslim. Adapun ketika masuk ke tempat – tempat umum ini tidak diperintahkan kepada kita untuk memberi salam dan juga tidak perlu untuk meminta izin, misalnya ketika masuk ke MIM MART maka langsung saja masuk dan silahkan mengambil apa saja yang dibutuhkan didalamnya dan boleh memberi salam kepada kasirnya karena kita bertemu pada saat membayar.

Dilarang menjabat tangan wanita yang bukan mahram terutama yang masih muda, Syaikh bin Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang menjabat tangan orang yang sudah tua atau nenek tua, beliau mengatakan:”Larangannya berlaku secara umum“, orang ini berkata:” Saya tidak punya hasrat kepadanya ya syaikh.?“, Syaikh kemudian berkata:”Boleh jadi dia yang berhasrat kepadamu”.

Islam adalah agama yang segala sesuatu yang bisa menjerumuskan kepada yang tercela diharamkan, dan larangannya jelas dari Nabi kita bahkan Aisyah mengatakan:”Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh wanita siapapun kecuali kepada istri beliau dan mahram beliau”. Rasulullah memegang tangan para sahabat ketika membaiatnya dan beliau ketika membaiat para wanita beliau lakukan dibalik hijab. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”. (QS. Al-Ahzab : 53).

Inilah islam menjaga kehormatan kaum muslim dan muslimat karena musibah yang besar yang terjadi dimasyarakat berawal dari campur baur antara lelaki dan wanita, tidak ada pemisahan antara laki – laki dan perempuan kemudian mulai digampang – gampangkan sehingga terjadi hal – hal yang tidak terpuji. Oleh karenanya didalam islam kita diajarkan adab – adab seperti ini untuk menjaga karamah dan kemuliaan bukan untuk membatasi ruang gerak, Allah yang menciptakan kita kemudian kita tinggal dibumi Allah dan Allah yang menetapkan aturannya maka tunduklah pada aturan Allah Subhanahu wata’ala dan rasulnya karena tak satupun aturan yang ditetapkan oleh Allah baik berupa perintah atau larangan melainkan di dalamnya ada maslahat, ada yang mengetahuinya dan ada yang belum mengetahui namun tidak perlu kita ketahui semua hikmahnya, syi’ar kita sebagai seorang muslim jika itu adalah perintah dan larangan maka kita:“Sami’na wa ato’na (kami dengar dan kami taat)”.

Adapun selain yang bukan mahram maka disunnahkan untuk berjabat tangan dengannya, Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah”. (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727). Memeluk saudara kita dengan cipika cipiki maka dibolehkan tapi tidak setiap saat adapun salam tidak mengapa setiap saat bahkan para sahabat ketika mereka berjalan kemudian dipisahkan oleh dinding, pohon dan batu kemudian berjumpa lagi mereka memberi salam antara satu dengan yang lain begitupula ketika kita naik mobil bersama dengan sopir, sopir naik mobil lebih dahulu kemudian menutup pintu setelah itu kita naik dengan membuka pintu lalu ucapkan salam kepadanya kemudian tutup pintu mobil maka ini sunnah, namun untuk yang terus berpelukan tidak disunnahkan setiap saat kecuali jika kita sudah lama tidak berjumpa, sebagaimana ketika Rasulullah dalam perang Khaibar beliau diberikan kemenangan oleh Allah dan pada saat yang sama datang paman beliau Ja’far yang hijrah ke kota Habasyah datang ke kota Madinah Rasulullah kemudian berkata:”Saya tidak tahu mana yang membuat saya bahagia hari ini apakah penaklukan kota Khaibar atau kedatangan ja’far”, beliau kemudian berdiri memeluk Ja’far bin Abi Thalib dan mencuimnya.

Wallahu a’lam Bish Showaab 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.