spot_img

Tidak Berpuasa Pada Saat Safar Atau Tetap Berpuasa?

Pertanyaan:

Ada seseorang yang berpuasa pada saat ia melakukan safar, apakah yang lebih utama baginya, membatalkan puasanya atau tetap melanjutkan puasanya?

Jawab:

Para imam yang empat dan mayoritas sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam serta tabi’in berpendapat bahwa berpuasa pada saat safar adalah sesuatu yang boleh dan sah. Sehingga jika seseorang berpuasa pada saat ia melakukan safar, maka puasanya sah. (Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyah: 28/73).

Adapun dari sisi mana yang lebih utama, maka penjelasannya adalah berikut ini:

Keadaan Pertama: Jika puasa dan safar sama beratnya. Maksudnya, puasa yang dilakukan oleh seseorang tidak mempengaruhi safarnya. Maka dalam keadaan seperti ini puasa lebih utama daripada membatalkannya berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Dari Abu al-Darda’ radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

“Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada bulan Ramadhan dengan kondisi cuaca yang sangat panas. Sampai-sampai ada salah seorang di antara kami yang meletakkan tangannya di atas kepalanya disebabkan cuaca yang amat panas itu. Tidak ada satu pun dari kami yang berpuasa melainkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu. (HR. Bukhary 1945 dan Muslim 1112)

  • Berpuasa pada bulan Ramadhan lebih cepat menyelesaikan kewajiban. Sebab mengqadha’nya pada selain bulan Ramadhan, sementara melaksanakannya sekarang dilakukan pada bulan Ramadhan.
  • Hal ini lebih mudah dilakukan oleh kebanyakan orang. Sebab berpuasa dan berbuka puasa bersama-sama dengan manusia ini lebih mudah terasa, daripada ia memulai puasa sendirian.
  • Jika seseorang berpuasa pada bulan Ramadhan, maka ia berpuasa pada bulan yang mulia, yaitu bulan Ramadhan. Sedangkan Ramadhan lebih utama daripada bulan-bulan yang lain, sebab ia merupakan bulan yang diwajibaknnya puasa. Karena dalil-dalil inilah Imam Syafi’i rahimahullah menguatkan pendapat ini, yaitu bahwa puasa lebih utama bagi seseorang yang melakukan safar ketika membatalkan puasa dan tetap berpuasa tidak mempengaruhi beratnya keadaan safar.

Keadaan kedua: Tidak berpuasa lebih memudahkan untuknya. Dalam kondisi ini kami katakan, membatalkan puasa lebih utama. Jika ada beberapa perkara yang memberatkannya, maka puasa menjadi sesuatu yang makruh. Sebab melakukan sesuatu yang berat sementara adanya keringanan baginya, maka ia tidak bersyukur akan nikmat dari Allah Azza wajalla berupa keringanan dariNya.

Keadaan ketiga: Jika ia akan melakukan safar dengan penderitaan yang sangat berat jika melakukan puasa. Maka dalam keadaan ini puasa menjadi haram bagi seorang yang bersafar.

Dalil akan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan safar menuju Makkah pada tahun penaklukan Makkah di bulan Ramadhan. Dalam safar itu beliau tetap berpuasa, demikian pula orang-orang yang mengikutinya tetap berupuasa hingga tiba pada satu tempat yang disebut Kura’ al-Ghamim.

Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam meminta semangkuk air. Beliau mengangkat air itu agar orang-orang melihatnya, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam meminum air tersebut. Dikatakanlah kepada beliau, ‘Sesungguhnya sebagian orang tetap berpuasa.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka adalah orang-orang yang bermaksiat.’”

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

فَقِيلَ لَهُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمْ الصِّيَامُ وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Disampaikan kepada beliau: ‘Sesungguhnya manusia telah merasa berat karena puasa, sementara mereka menunggu apa yang engkau lakukan.’ Maka beliau meminta semangkuk air ba’da ashar.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyifati orang-orang yang tetap berpuasa walau kondisi mereka sangat berat sebagai pelaku maksiat. (Lihat: al-Syarh al-Mumti’ 6/355).

Imam al-Nawawy dan al-Kamal bin Humam rahimahumallah menyatakan bahwa: hadits-hadits yang menunjukkan lebih utamanya membatalkan puasa daripada berpuasa (pada saat safar bulan Ramadhan) ditujukan pada orang-orang yang mendapat mudharat dengan melakukan puasa, sebab dalam beberapa hadits disebutkan secara jelas akan hal itu. Oleh karenanya, haruslah dipahami seperti ini untuk mengompromikan hadits-hadits tersebut. Ini lebih utama daripada mengurangi kedudukan hadits yang lainnya, atau mengklaim telah terjadi penghapusan hukum tanpa ada dalil yang pasti.

Orang-orang yang menyamakan kedudukan antara membatalkan puasa dan berpuasa berdalilkan dengan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Hamzah bin Amr al-Aslamy radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah aku harus berpuasa saat safar?” –sementara saat itu ia adalah seorang yang rajin berpuasa-, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika engkau mau maka silahkanlah berpuasa, dan jika engkau mau maka silahkanlah membatalkannya.” (Muttafaq ‘alaihi)

Sumber: https://islamqa.info/ar/20165

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.