mim.or.id – Memutuskan untuk memasuki mahligai pernikahan merupakan jalan seorang hamba untuk menjaga kehormatan diri dan agamanya.
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” (HR.Ahmad)
Pernikahan berfungsi sebagai benteng dari kemaksiatan yang diakibatkan oleh nafsu atau kebodohan. Bagaimana seorang yang sudah menikah senantiasa menjaga pandangannya dari sesuatu yang haram, menjaga dirinya dari perbuatan yang sia-sia dan lebih terarah.
Adanya keluarga yang dibangun akan mendewasakan seseorang, baik laki-laki sebagai kepala keluarga atau wanita sebagai pendampingnya. Orang yang tujuan pernikahannya mulia seperti ini, maka Allah selalu menurunkan pertolongan-Nya.
Penulis: Ustadzah Rosdiana AR, SPd.I., Lc., M.Pd. (Ketua Divisi Muslimah Markaz Imam Malik)
Sumber: harianamanah.com