spot_img

QnA: Gaji PNS Haram.?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Pertanyaan

Apakah bekerja sebagai PNS adalah pekerjaan yang haram, Apakah mengharamkannya termasuk pemikiran khawarij..?

Jawab:

Yang shahih Wallahu a’lam bekerja sebagai PNS gajinya halal, tergantung dari jenis pekerjaannya bukan dari siapa yang menggajinya karena penghasilan itu terbagi menjadi 3: yang pertama ada yang haram dari sisi zatnya seperti babi, khamar. Kedua, dari cara mendapatkannya seperti mencuri, menipu orang dan ketiga, dari mana dia mendapatkan pemasukan itu. Pertama dan kedua tidak ada keraguan bahwasanya itu adalah penghasilan yang haram adapun yang ketiga jika pemasukannya adalah halal maka penghasilannya halal.

Bahkan ulama kita mengatakan jika seseorang bekerja dan mendapatkan upah dari sumber yang bercampur dari yang halal dan yang haram maka itupun dikategorikan boleh. Apa dalilnya.?, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bermuamalah dengan orang yahudi, Nabi pernah membeli sesuatu dari orang yahudi dan tidak memiliki dana beliau kemudian mengambil baju besinya dan menggadaikannya kepada orang yahudi tersebut dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam tahu bahwasanya orang – orang yahudi menghalalkan riba dan sumber pemasukannya adalah haram tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak kemudian menjadikannya sebagai halangan untuk bermuamalah dengan non muslim. Wallahu a’lam bisshowab.

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Senin, 25 Rajab 1440 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.