spot_img

Riyadhussholihin, Bersegera Membagikan Shadaqah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Sirwa’ah Uqbah bin Al-Harits Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku shalat Ashar di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di Madinah. Setelah malam, beliau cepat-cepat bangkit melangkahi barisan para sahabat menuju kamar salah seorang isterinya
(ini dilarang karena tidak boleh kita melangkahi pundak orang, olehnya jika ingin mendapatklan shaf yang terdepan maka cepat – cepat ke masjid jangan melangkahui pundak orang dan ini pernah terjadi dizaman nabi ketika Rasulullah sedang berkhutbah ada sahabat nabi yang terlambat dia masuk dia semangat berada dishaf terdepan ia melihat ada kosong ia melangkhi pundak – pundak orang, Rasulullah berkata:”Duduk, engkau sudah terlambat dan mengganggu yang lain”).
Para sahabat terkejut, karena beliau tergesa-gesa. Setelah itu Rasulullah keluar. Beliau heran melihat para sahabat yang terkejut itu, kemudian beliau bersabda:“Aku teringat sepotong emas dan aku tidak ingin terganggu karenanya maka aku menyuruh untuk membagi-baginya.”Dalam riwayat yang lain disebutkan: “Aku meninggalkan sepotong emas yang harus kusedekahkan namun tertinggal di rumah, maka aku tidak ingin emas itu menginap di tempatku”. (HR. Bukhari no.851). Akan tetapi Nabi melakukan ini karena ada sesuatu yang penting dan ini dikecualikan jika sifatnya darurat, Nabi melangkahi pundak sahabat untuk kemudian cepat sampai di rumah (kamar) pada sebagian istri – istri beliau, pelajaran yang bisa kita ambil dari hadist diatas yaitu pentingnya kita menjelaskan sesuatu kepada orang yang khawatir jangan sampai ia termakan subhat dengan sesuatu yang tidak layak kita lakukan, ketika Rasulullah dijenguk oleh istrinya yang bernama Shofiyah pada saat beliau i’tikaf (jadi orang yang i’tikaf boleh dijenguk oleh istrinya di masjid, misalkan istri mengambil baju kotor suaminya dan mengantarkan kepadanya baju bersih maka ini boleh asalkan jangan pulang kerumah, jangan sampai i’tikaf berubah menjadi istrikaf). Rasulullah darurat kaluar dari masjid untuk mengantar Shofiyah diwaktu malam, jadi orang yang i’tikaf boleh keluar dari masjid jika ada kepentingan yang darurat, misalkan makanan tidak bisa diantar ke Masjid maka boleh ia keluar sekedar menunaikan hajatnya saja kemudian ia kembali ke masjid karena orang yang i’tikaf itu fokus di masjid jangan lagi ia bermain hp bahkan ulama kita mengatakan:“Siapa yang i’tikaf dibelakang masjid kemudian ada jenasah yang disholati maka ia tidak perlu ikut mensholati jenasah itu kecuali shaf sampai kepadanya”, orang yang sedang i’tikaf juga tidak boleh menjenguk orang yang sakit karena jika ia keluar maka i’tikafnya batal, i’tikaf terutama 10 terakhir dibulan suci ramadhan adalah merupakan khalwah bersendirian dengan Allah Subhanahu wata’ala, jadi nabi mengantar Shofiyah pulang karena tidak ada yang mengantarnya, ketika beliau berjalan ditengah kegelapan malam di kota Madinah ada 2 orang sahabat lewat dan melihat Nabi berjalan dengan istrinya akhirnya kedua sahabat ini lari, Nabi kemudian menegur dengan berkata:”Berhenti, kalian harus tahu yang bersama saya ini Shofiyah”, mereka berkata:”Ya Rasulullah tidak mungkin kami curiga dengan anda atau tidak mungkin kami mengatakan anda bersama dengan wanita yang bukan mahram anda”, Nabi kemudian berkata:”Sesunguhnya syaithan itu berjalan dalam tubuh anak adam pada peredaran darahnya”, ulama kita mengatakan Nabi sebenarnya tidak mengkhawatirkan dirinya tetapi mengkhawatirkan kedua sahabat ini karena andaikan ada sedikit keraguan dalam hati mereka maka akan membahayakan keimanan mereka, faidah yang lain beliau menjelaskan ini adalah Shofiyah untuk menghilangkan subhat kedua sahabat tersebut, Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

waw

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Al Hujurat: 6).

Kita harus tabayyun dan tasabbut perbedaannya adalah tasabbut yaitu memastikan kebenaran sebuah berita adapun tabayyun memastikan hakikat berita tersebut contoh tasabbut, misalnya antum melihat ikhwah teman sekelas  membonceng seorang wanita maka ini adalah hakikat bahwasanya teman tersebut membonceng wanita, jika demikian jangan langsung disebar dikampus akan tetapi harus tabayyun terlebih dahulu karena jangan sampai wanita tersebut adalah neneknya.

Rasulullah menjelaskan kepada para sahabat karena hal ini bukan kebiasaan beliau, beliau menjelaskan dengan berkata:”Setelah sholat saya mengingat sesuatu”, kemungkinan beliau mengingatnya dalam sholat dan pembahasan ini panjang dikalangan para ulama tentang bagaimana jika kita memikirkan sesuatu dalam sholat yang dapat mengganggu kekhusuan sholat kita, sebagian ulama kita ada yang mengatakan:”Jika misalnya yang ia fikirkan dalam sholat ada kaitannya dengan sholat maka tidak mengapa dan tidak mengurangi pahala sholatnya”, misalnya ia sementara sholat dibelakang imam kemudian imam membaca ayat – ayat ancaman kepada orang yang bermaksiat kemudian ia mengingat dosa – dosanya dimasa silam kemudian dia menangis maka ini justru menambah kekhusuan dalam sholat sehingga tidak membahayakan sholatnya, bahkan ulama kita mengatakan jika sholat sunnah dan ia fikirkan dibenaknya sesuatu yang bermanfaat kepada kaum muslimin yang sifatnya wajib maka itu tidak mengurangi pahalanya sedikitpun, Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:”Saya membagi harta Bahrain dalam sholat bahkan Umar terkadang mengatur strategi perang dalam sholat dan ini berkaitan dengan jihad kecuali yang datang adalah fikiran – fikiran bisnis dalam sholat seperti ia memiliki 4 ruko dan ia hitung pada setiap rakaat sholatnya maka ini dapat mengurangi kekhusuan dalam sholat bahkan pahala sholat tidak ia dapatkan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada para sahabat saya mengingat ada kepingan emas yang ada pada kami saya khawatir jangan sampai ia menahanku atau menyibukkan ku atau tertahan harta itu disisiku apalagi ini adalah harta shadaqah dan bukan hadiah karena Nabi tidak memakan harta shadaqah karena diharamkan kepada ahlul bait, adapun pemberian berupa hadiah beliau terima, dan saya memarintahkan untuk segera dibagikan, ini menunjukkan Nabi tidak mau disibukkan dengan sesuatu yang wajib beliau kerjakan dan beliau menunda – nundanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita bahwasanya tidaklah ada kebaikan yang beliau ketahui yang beliau diperintahkan oleh Allah kecuali beliau pertama mencontohkan kepada para sahabat Radhiyallahu ‘anhu .

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Ahad, 22 Rabiul Akhir 1439 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.