spot_img

Sabar dan Mengharap Pahala

 

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Zaid Usamah bin Zaid bin Haritsah, (dia adalah pelayan, kekasih dan anak kekasih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) ia berkata :“Salah seorang putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk memberitahu kepada beliau bahwa anaknya sedang sakaratul maut, maka kami diminta untuk datang, kemudian beliau hanya mengirimkan salam, seraya bersabda :“Sungguh menjadi hak Allah untuk mengambil dan memberi dan segala sesuatunya telah ditentukan di sisi Allah, maka hendaklah kamu sabar dan mohonlah pahala kepada Allah ”.

Kemudian orang itu disuruhnya kembali, menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya meminta yang disertai dengan sumpah agar beliau berkenan hadir. Maka pergilah beliau beserta Sa’ad bin Ubadah, Mu’adz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit dan beberapa sahabat yang lain.

Maka diberikan anak yang sakit itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan didudukkan di pangkuan beliau, sedangkan nafasnya tersengal-sengal, maka meneteslah air mata beliau, kemudian Sa’ad bertanya :”Wahai Rasulullah, mengapa engkau meneteskan air mata ?”. Beliau menjawab :”Tetesan air mata adalah rahmat yang dikaruniakan Allah Ta’ala ke dalam hati hamba-hamba-Nya”.

Dalam riwayat lain disebutkan:“Ke dalam hati hamba-hamba yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah menyayangi hamba-hamba- Nya yang mempunyai rasa sayang”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarah Hadist:
Keutamaan Sahabat Usamah bin Zaid bin Haritsah

Hadist diatas diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Usamah bin Zaid bin Haritsah yang merupakan maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang dimaksud dengan maula terbagi menjadi 2: Maula yang pertama: seorang yang masuk ke dalam islam lewat tangan orang lain, dan yang kedua maula membebaskan seseorang dari perbudakan.

Misalkan kita katakan Bilal bin Rabah maula Abu Bakar as Shiddiq karena Abu Bakar membebaskan Bilal bin Rabah perbudakan yang ketika itu disiksa oleh majikannya dengan siksaan yang pedih dipadang sahara yang sangat panas.  Adapun Zaid bin Haritsah ayah dari Usamah bin Zaid merupakan budak dari khadijah Radhiyallahu ‘anha yang dihadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian Rasulullah membebaskannya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat mencintai Zaid bin Haritsah, bahkan beliau pernah mengangkatnya sebagai anak dan ini menunjukkan bolehnya mengangkat anak didalam islam sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah namun dengan syarat namanya tetap disandarkan kepada ayahnya yang asli dan tidak disandarkan penisbatan keturunan kepada yang mengangkatnya sebagai anak. Dulu Zaid bernama Zaid bin Muhammad jadi Rasulullah menyandarkan nama beliau kepada Zaid sebagai keturunan, sehingga Rasulullah memanggilnya Zaid bin Muhammad lalu turunlah firman Allah Subhanahu wata’ala untuk menegur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. (QS. Al-Ahzab: 5).

Setelah turun teguran dari Allah Subhanahu wata’ala Rasulullah mengembalikan nama Zaid menjadi Zaid bin Haritsah, walaupun demikian Zaid bin Haritsah tetap memilih untuk tinggal bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, karena pernah paman, kerabat, keluarganya datang hendak menjemput dirinya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan kepada Zaid bin Haritsah antara mau ikut beserta keluarganya atau bersama dengan Rasulullah namun beliau lebih memilih untuk tinggal bersama dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Zaid bin Haritsah memiliki anak yang bernama Usamah bin Zaid bin Haritsah keduanya sangat dicintai oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga Usamah bin Zaid diberi gelar:”Al Uhibbuh ibn Al Hibb“, (kekasih anak kekasih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) bahkan Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika menjadi khalifah dan memberikan gaji kepada beberapa orang sahabat diantara sahabat yang beri gaji adalah Usamah bin Zaid dan ia memberikan Usamah bin Zaid gaji lebih besar dari pada anaknya sendiri yaitu Abdullah ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Abdullah ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu protes kepada bapaknya dengan barkata:”Mengapa engkau memberikan kepada Usamah lebih besar dari pada yang engkau berikan kepadaku”, Umar berkata:”Ketahuilah sesungguhnya bapaknya Zaid bin Haritsah lebih dicintai oleh Rasulullah dari pada Umar dan anaknya lebih dicintai oleh Rasulullah daripada anaknya Umar”.

Hal ini menunjukkan bagaimana keadilan Umar Radhiyallahu anhu serta bagaimana beliau mencintai orang – orang yang sangat dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Walaupun demikian sebesar apapun cintanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada seseorang maka cinta Allah diatas segala-galanya, dengan dalil, pernah suatu ketika ada salah seorang wanita yang divonis melakukan tindakan pencurian dan telah sampai hukumnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan telah diputuskan untuk diqishas tangannya maka mereka berusaha mencari orang yang sangat dekat dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tujuan untuk melobi beliau agar hukumannya dibatalkan atau diringankan, maka mereka mendatangi Usamah bin Zaid karena mereka mengatahui kedudukan dan keutamaan Usamah bin Zaid disisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Usamah bin Zaid pergi melobi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam agar hukuman dibatalkan karena ia wanita yang berasal dari suku yang mulia, akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan berkata kepada Usamah:”Apakah engkau ingin memberi bantuan dan syafaat untuk membatalkan hukum dari hukum-hukum Allah Subhanahu wata’ala, sesungguhnya kehancuran ummat – ummat sebelum kalian disebabkan kerena jika orang yang mencuri diantara mereka berasal dari orang yang terpandang maka mereka membiarkannya (hukum tidak ditegakkan kepada mereka) namun jika yang mencuri adalah orang – orang yang lemah maka mereka menerapkan hukum kepadanya, demi Allah jika Fathimah mencuri niscaya saya akan potong tangannya”.

Salah seorang putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk memberitahu kepada beliau bahwa anaknya sedang sakaratul maut.

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa anaknya ini adalah Ali bin Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’, Abul ‘Ash merupakan suami dari Zainab puteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, adapun yang mengirim utusan adalah Zainab anak dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam  dan suaminya bernama Abul ‘Ash Ar-Rabi’ dan yang dalam sekarat ada yang mengatakan Ali bin Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ dan ulama yang lain berkata Umamah, namun yang shahih adalah anak lelaki Zainab yang bernama Ali bin Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ mengapa demikian karena dalam hadist diatas disebut “Ibnabni”, dan “Al ibn” disandarkan kepada anak laki – laki kecuali jika mengatakan:”Inna waladi“, (sesungguhnya anakku) maka kata:”Walad“,  bisa digunakan untuk laki – laki dan bisa untuk perempuan sebagaimana dalam hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

Takutlah kalian kepada Allah, berbuat adillah di antara anak-anak kalian”. (Lihat Adh-Dho’ifah: 340. Irwa’: 1628).

Jadi yang shahih adalah Ali bin Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’. Umamah puteri dari Zainab pernah digendong oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat beliau dalam keadaan sholat, dan ini menunjukkan bolehnya bagi seseorang menggendong anaknya jika dalam keadaan sholat sedang anaknya rewel atau takut jika sang anak meninggalkan tempat sehingga ia menuju ke tempat yang tidak aman sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umamah. Dan ini juga menunjukkan gerakan – gerakan dalam sholat dibolehkan. Imam Syaukani Rahimahullah beliau pernah sholat menggunakan imamah (sorban) kemudian imamahnya yang ia gunakan jatuh beliau kemudian memungutnya dan memperbaikinya dalam sholat, setelah sholat orang-orang kemudian menegurnya dengan berkata:”Mengapa anda mengambil dan memperbaiki imamah anda dalam sholat.?”, beliau Menjawab:”Mengangkat dan memperbaiki imamah tidaklah lebih besar dari menggendong umamah”, maksudnya adalah apa yang dilakukan beliau mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, dari sini ulama kita mengatakan:”Gerakan – gerakan yang berkenaan dengan kemaslahatan dalam sholat tidak membatalkan sholat”. Jadi jika ada yang sementara mengerjakan sholat tiba – tiba handphonenya berdering apalagi jika nada deringnya adalah musik dan ini sekaligus menjadi nasehat untuk kita semua agar tidak menggunakan musik sebagai nada dering  begitupula dengan nada dering tilawah Al-Qur’an, sebab musik hukumnya jelas diharamkan dalam islam adapun tilawah Al-Qur’an jangan sampai berada ditempat yang tidak layak seperti toilet kemudian berdering maka ini bisa menjadi penghinaan terhadap Al-Qur’an atau ketika ditelepon oleh seseorang kemudian mengangkatnya sehingga ayat terpotong maka ini bisa merusak makna dari ayat yang digunakan sebagai nada dering,  adapun jika dalam kondisi sedang sholat kemudian berbunyi maka dibolehkan bergerak hanya sekedarnya saja tanpa berlebihan, hal ini merupakan gerakan yang sifatnya darurat, ulama kita mengatakan:”Apa yang dibolehkan ketika darurat maka diambil sekedarnya saja”, jadi jangan berlebihan dengan bergerak lalu mengangkat kemudian menjawab panggilan yang masuk maka ini dilarang karena dapat membatalkan sholat.

Zainab mengutus utusan untuk menyampaikan kepada Rasulullah bahwa anaknya dalam keadaan sekarat dan hal ini menunjukan ujian demi ujian yang dihadapi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Zainab meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam  lewat utusannya untuk datang melihat kondisi dan keadaannya, namun Rasulullah pada saat itu sedang dalam keadaan sibuk sehingga beliau hanya mengirimkan kabar sambil menyampaikan salam, dengan berkata:”Sesungguhnya bagi Allah adalah apa yang dia ambil dan baginya pula apa yang dia berikan dan segala sesuatu di sampingnya itu adalah dengan ajal yang telah ditentukan, maka hendaklah bersabar dan berniat mencari keridhaan Allah.” Merupakan faedah bolehnya mengirim salam kepada orang lain, misalkan jika ada saudara kita yang berangkat ke suatu daerah kemudian berkata:”Sampaikan salam saya kepada ustadz harman tajang dan adapun yang menerima salam maka ia Menjawab:”Alaika wa ‘Alaihi assalam”,  jadi bukan menjawab dengan:”Salama” karena yang sesuai dengan sunnah adalah sebagaimana yang telah disebutkan, jadi yang harus dilakukan pertama:”Mengucapkan salam atau menjawab salam kepada orang yang datang kepada kita kemudian menjawab salam orang yang menitip salam kepada orang yang datang kepada kita” dan ucapan:”Alaika wa ‘Alaihi assalam”, telah menjawab semuanya.

Wallahu A’lam Bish Showaab

Bersambung (Sabar dan Mengharap Pahala Sesi 2)



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Kamis, 29 Muharram 1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.