spot_img

Udhiyah (Hukum Seputar Qurban)

 

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Udhiyah adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala pada hari penyembelihan, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Yang mana Allah bersumpah di dalamnya:

وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ

Demi fajr dan malam yang sepuluh, dan yang genap dan yang ganjil“. (QS. Al Fajr :1-3).

Waktu yang genap adalah 10 Dzulhijjah dan waktu yang ganjil adalah 9 Dzulhijjah. Dalam mengerjakan ibadah qurban harus dengan syarat – syarat yang khusus dan disertai dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala, karena niat membedakan antara kebiasaan dan ibadah.

  1. Perintah Berqurban Telah Dikenal Zaman Dahulu

Menyembelih bukan hanya dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , akan tetapi telah dikenal pada ummat – ummat terdahulu. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa“. (QS. Al Maidah : 27). Jadi syariat qurban dikenal sejak zaman Nabi Adam ‘Alaihissalam.

Dan kisah yang diceritakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang masuk ke dalam surga karena persembahan dan yang lainnya masuk ke dalam neraka karena juga persembahan; yaitu ketika ada raja yang dzalim yang memaksa untuk menyembah berhala tertentu dan setiap orang yang melewati tempat (menyembah berhala) tersebut wajib untuk mempersembahkan qurban, maka lewatlah seorang lelaki yang miskin dan lemah imannya. Ketika ia dipaksa, ia tidak memiliki sesuatu untuk ia kurbankan dan dikatakan kepadanya berqurbanlah walaupun dengan seekor lalat untuk mengangungkan berhala itu. Ia kemudian menuruti dan mengerjakannya sehingga ia dimasukkan ke dalam neraka. Adapun yang kedua memiliki iman yang kuat, ia tidak mau menuruti perintah untuk berqurban walaupun dengan seekor lalat, akhirnya ia dibunuh sehingga ia dimasukkan ke dalam surga.

Berqurban adalah merupakan bentuk syiar dan ibadah kepada Allah Subhanahu wata’ala. Allah berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam”. (QS. Al-An’am : 162).

Ayat ini menegaskan larangan untuk menyembah dan beribadah selain kepada Allah, karena amalan dan ibadah yang tidak dikerjakan semata – mata karena Allah, maka akan menjadi sia-sia dan tidak diterima.

2. Dalil Disyariatkannya Berqurban

Dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan untuk berqurban. Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah“. (QS. Al Kautsar : 2)

Ayat ini menjadi dalil disyariatkannya sholat idul adha adapun dalam surah Al A’la

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang”. (QS. Al A’la : 14-15). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah sholat idul fitri.

Salah satu sunnah mengerjakan ‘Iedul ‘Adha adalah dipercepat dan disunnahkan untuk keluar dengan tidak makan sesuatu pun sampai selesai mengerjakan sholat. Khutbah ‘Iedul ‘Adha kemudian imam dan kaum muslimin menyembelih sembelihan, setelah itu disunnahkan untuk makan dari sembelihannya tersebut. Berbeda dengan ‘Iedul Fitri disunnahkan makan terlebih dahulu sebelum berangkat agar hari itu menjadi pertanda bahwasanya ramadhan telah berakhir . Adapun qurban Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadist Anas bin Malik beliau berkata:

ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا

Nabi berqurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut”. (HR. Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud (2794)).

3. Hukum Berqurban

Para ulama telah berijtima'(sepakat) tentang disyariatkannya udhiyah (berqurban). Namun para ulama khilaf tentang hukum berqurban apakah wajib atau sunnah. Ada 2 pendapat dari kalangan para ulama:

  1. Hukum berqurban wajib bagi yang diberi kemudahan oleh Allah Subhanahu wata’ala, dan di antara ulama mengatakan wajib adalah; Rabi’ah, Imam Auza’i Rahimahullah , Imam Abu Hanifah, Imam Al Laits ibn Sa’ad dan sebagian ulama malikiyyah. Dalil mereka adalah :”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah“. (QS. Al Kautsar : 2). Kaidah yang disebutkan oleh para ulama:”Setiap perintah baik dalam Al-Qur’an maupun hadist hukum asalnya adalah wajib kecuali ada dalil yang mengubah wajib tersebut menjadi mustahab (sunnah) dan seterusnya”. Dalil yang lain sehingga mereka mewajibkannya. Dari sahabat Jundab bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah dalam shalat ‘ied:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, dia harus mengganti hewan qurbannya dengan yang lain. Dan siapa yang belum menyembelih qurban, hendaknya dia menyembelih”. (HR. Ahmad 19311, dan Bukhari 5562).

2. Berqurban hukumnya sunnah, Sunnah Muakkadah (Yang sangat ditekankan) Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:”Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal dikota madinah selama 9 tahun dan beliau berkurban setiap tahunnya”. dan pendapat yang lain sebagaimana Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا دخل العشر، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره شيئا، حتى يضحي

Apabila telah masuk sepuluh awal Dzulhijjah, sedangkan salah seorang kalian ingin berqurban, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sehingga ia menyembelih (qurbannya)”. (HR. Muslim).

Jadi Rasulullah mengatakan:”Salah seorang kalian ingin berqurban”, sehingga para ulama mengambil dalil ini untuk memalingkan pendapat yang bertama (Wajib) menjadi sunnah, dan pendapat kedua ini adalah pendapat jumhur ulama diantaranya: Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishak ibn Rawai, Ibnu Mundzir, Abu Daud, Ibnu Hazm Rahimahullah. Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang kuat walaupun bagi yang diberikan kemampuan oleh Allah Subhanahu wata’ala tidak pantas ia meningalkan ibadah yang mulia ini sebagai bentuk mengikuti Rasulullah, apatah lagi dalam hadist disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami“. (Hasan: Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2532)], Sunan Ibni Majah (II/1044, no. 3123)).

Hadist ini menjadi peringatan bagi yang mampu akan tetapi kikir untuk berqurban. Namun dengan hadist yang telah kita sebutkan diatas maka hukumnya Sunnah Muakkad, dan juga dilakukan oleh sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia seperti Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu dimana dalam setahun keduanya sengaja untuk tidak berqurban untuk menunjukkan kepada kaum muslimin bahwasanya hukumnya adalah sunnah dan bukan wajib. Bahkan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dihari ied menyuruh pembantunya untuk membeli daging di pasar, dan beliau berpesan :”Jika ada yang bertanya di jalan apa itu.?, Maka sampaikan kepadanya bahwasanya inilah qurbannya Ibnu Umar tahun ini”.

Berlanjut (Udhiyah Hukum Seputar Kurban Sesi 2)

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Rabu, 23 Dzulqaidah  1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.