spot_img

Waktu Minimal dalam Beri’tikaf

Pertanyaan:

Berapakah waktu minimal untuk beri’tikaf? Apakah saya boleh beri’tikaf dalam waktu sebentar ataukah harus dalam beberapa hari?

Jawaban:

Para ulama berselisih pendapat terkait dengan waktu minimal dalam beri’tikaf. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, waktu minimal adalah sejenak. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad. Silahkan lihat: al-Dur al-Mukhtar (1/445), al-Majmu (6/489),  danal-Inshaf  (7/566).

An-Nawawi Rahimahullah dalam al-Majmu’’, 6/514 mengatakan:

“Adapun waktu minimal beri’tikaf maka pendapat yang benar adalah sebagaimana yang telah ditetapkan jumhur ulama bahwa disyaratkan berdiam sejenak di masjid, boleh banyak dan boleh sedikit meskipun hanya satu jam atau sebentar saja.”

Mereka berdalil akan hal ini dengan beberapa dalil:

1. Bahwa i’tikaf dalam bahasa adalah menetap. Hal ini bisa berarti dalam waktu lama maupun sedikit dan tidak terdapat dalam syariat ketentuan waktu tertentu.

Ibnu Hazm berkata:

“I’tikaf dalam bahasa orang Arab adalah menetap/tinggal, maka segala kegiatan ‘menetap’ di dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah termasuk i’tikaf. Baik waktunya sedikit maupun lama. Karena al-Qur’an dan as-Sunnah tidak mengkhususkan bilangan dan waktu tertentu.” (Al-Muhalla, 5/179)

2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah Radhiyallahu ’anhu berkata:

إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف

“Sesungguhnya aku berdiam ‘sesaat’ di dalam masjid. Dan tidaklah saya berdiam kecuali untuk beri’tikaf.”

Ibnu Hazm berdalil dengan ini dalam kitab “al-Muhalla”, 5/19 dan disebutkan oleh al-Hafizh dalam “Fath al-Bari” dan beliau tidak berkomentar. Kata “as-Saa’ah” adalah suatu bagian dari waktu dan bukan ‘satu jam’ yang kita kenal pada zaman sekarang yaitu enam puluh menit.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.

Syekh Ibnu Baz dalam Majmu’ al-Fatawa, (15/441) mengatakan:

“I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan tujuan melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala sama halnya dalam waktu lama atau sebentar, karena tidak terdapat dalam hal ini -sejauh yang saya ketahui- dalil yang menunjukkan batasannya, tidak sehari atau dua hari dan tidak pula lebih banyak dari itu. Ia adalah ibadah yang (hukumnya) dianjurkan kecuali jika seseorang bernazar sehingga menjadi wajib karena nadzarnya. Dan bagi wanita dan lelaki (hukumnya) sama.”

Sumber: https://islamqa.info/ar/49002

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.