Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang perempuan yang bekerja diluar kota dan jauh dari orang tua?
Jawaban:
Tidak mengapa dengan tetap menjalin komukasi dengan baik, berziarah secara berkala dan mengontrol kebutuhan mereka
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Bagaimana Hukum Ngaji On the Street, yaitu Qori Menampilkan Hafalannya di Jalanan?