spot_img

Perhiasan Wanita Muslimah dan Hukumnya

mim.or.id – Islam merupakan agama yang telah mengatur dengan jelas aspek kehidupan manusia, salah satu diantaranya ialah Perhiasan Wanita Muslimah dan Hukumnya.

Penggunaan Rambut Palsu (WIG)

Diantara alat-alat atau bahan-bahan yang digunakan wanita untuk mempercantik dirinya dan menampakkan kecantikannya adalah wig yang menyerupai rambut asli , yang diletakkan di atas kepalanya. Apakah boleh seorang muslimah menggunakan wig? Wig itu adalah Haram.

Karena menyerupai menyambung rambut walaupun nampaknya seperti tidak menyambung rambut. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam “Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung dan menyambungkan” (HR.Bukhari).

Tapi ada pengecualian, seorang wanita yang terserang penyakit yang rambutnya tidak bisa tumbuh, maka tidak mengapa memakai wig untuk menutupi aibnya. Penggunaan wig walaupun dengan ridho suami tetap haram.

Baca Juga: Berdakwah pada Setiap Kesempatan Bukan ‘Momentum’

Memangkas atau mencukur rambut

    Sebagian wanita muslimah mengatur alisnya dengan tujuan mempercantik dirinya.
    Apa hukumnya?. Masalah ini dilihat dari dua sisi:.

    Sisi yang pertama, ulama bersepakat mengikir, melukis alis, adalah haram, termasuk dalam perbuatan dosa besar. Sisi yang kedua, kalau tujuan untuk merapikan, ada ulama yang berbeda pendapat jika rambut-rambut itu tumbuh di tempat yang ga semestinya (diluar kebiasaan) dan akan menimbulkan rasa malu atau menampakkan aib.

    Maka ulama mengatakan boleh untuk dicukur atau dihilangkan. Namun, alis bukanlah sesuatu aib, maka tidak boleh dicukur atau pun dirapikan.

    Mengkonde Rambut

    Salah satu tren wanita muslimah menggunakannya konde atau mengikat dan menyatukan rambutnya di atas kepala. Maka ini termasuk perbuatan yang terdapat peringatan dalam hadist Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam

    “ Ada 2 golongan manusia yang akan menjadi penghuni neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya, wanita-wanita yang telanjang yang jalannya berlenggak lenggok kepalanya seperti ada punuk unta.”

    Baca Juga: Kondisi Para Penghuni Neraka Kelak

    Jadi hal ini dilarang karena termasuk berhias yang berlebihan (tabarruj). Jika rambutnya diikat di belakang lehernya maka tidak mengapa jika berada dalam rumah, namun jika hendak keluar rumah maka hal ini pun dilarang karena bisa menampakkan apa yang menjadikan fitnah atas wanita.

    Mencukur Rambut Sampai Pendek (diatas pundak), Wanita Memakai High Heels, Berhias atau Berdandan, Apa Hukumnya?

    Memotong rambut menyerupai laki-laki maka ini haram dan termasuk perbuatan dosa besar. Kalaupun memotong rambut pendek tapi tidak menyerupai laki-laki, maka ini ada 3 perbedaan pendaapat dari ulama:

    Ada ulama yang membolehkannya, kemudian ada yang mengatakan Haram dan ada juga ulama yang mengatakan makruh.

      Related Articles

      LEAVE A REPLY

      Please enter your comment!
      Please enter your name here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.