spot_img

Adab Adab Bermajelis

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Beberapa Hal Yang perlu Di perhatikan Sebelum Bermajelis :

  1. Mengetahui siapa teman duduk atau teman kita bermajelis karna hal ini akan berpengaruh kelak pada hari kiamat bahkan didunia sebelum hari akhirat, Allah Subhanahu wata’ala menyebutkan banyak hal dalam Al-Qur’an tentang penyesalan orang – orang kelak dihari kemudian jika salah memilih teman duduk atau teman majelis sewaktu didunia mereka berteman dengan orang – orang yang justru lupa kepada Allah. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلاً يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَاناً خَلِيلاً لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنسَانِ خَذُولاً

Dan ingatlah ketika orang-orang zalim menggigit kedua tanganya seraya berkata : “Aduhai kiranya aku dulu mengambil jalan bersama Rasul. Kecelakaan besar bagiku. Kiranya dulu aku tidak mengambil fulan sebagai teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Qur’an sesudah Al Qur’an itu datang kepadaku. Dan setan itu tidak mau menolong manusia”. (QS. Al Furqan:27-29).

Dalam hadist Tirmidzi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:

المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل

Agama Seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 927).

  1. Melihat topik pembicaraan, apakah pembicaraan merupakan hal – hal yang wajib dan disunnahkan atau justru mendatangkan murka Allah Subhanahu wata’ala

Firman Allah Ta’ala:

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar”.(QS. An-Nisa’ Ayat 114). Adapun selainnya kebanyakan pembicaraan yang tidak baik disisi Allah.

Diantara majelis yang terbaik adalah majelis ilmu karena merupakan upaya untuk mencapai derajat tinggi kesholehan disisi Allah Subhanahu wata’ala, dan juga di dalamnya membahas Firman Allah dan hadist-hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Firman Allah dan Hadist Rasulullah Tentang Bermajelis

Hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar Radhiyallahu anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا

Janganlah seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya lalu dia duduk di tempatnya, tetapi katakanlah hendaknya kalian melapangkan dan meluaskan majelis.” (HR. Al-Bukhari no. 6270 dan Muslim no. 2177)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Apabila salah seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian dia kembali lagi ke tempatnya itu, maka dia lebih berhak dengan tempat itu.” (HR. Muslim no. 2179). Maksudnya adalah tatkala seseorang berdiri dari tempat duduknya lalu pergi karna suatu hajat kemudian ia kembali ketempatnya tersebut walaupun ada yang mengambil tempat duduknya maka ia lebih berhak untuk duduk di tempatnya semula.

Masalah menyuruh seseorang untuk berdiri dari majelisnya telah disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Al-Mujadilah: 11).

Ketika seseorang datang ke majelis lalu tidak mendapatkan tempat duduk maka pimpinan majelis berhak mengatakan “Hendaknya kalian berlapang-lapang dalam majelis”. maka ini cara solusi terbaik untuk memberikan ruang dan tempat duduk kepada seseorang yang tidak memiliki tempat atau seseorang yang terlambat datang ke majelis minta izin dengan sopan untuk melapangkan majelis.

Beberapa Penjelasan ulama tentang menyuruh seseorang berdiri dari majelis:

  1. Sebagian ulama menafsirkan ayat “Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah“,  Jika kalian diperintahkan  bangkit untuk melaksanakan perintah sesuatu seperti jihad, karena ayat ini awalnya turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam maka sebagian ulama memahami ayat ini berkaitan dengan majelis bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam namun pendapat yang lebih Rajih walaupun ayat tersebut turun kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam  namun berlaku secara umum kepada siapa saja.
  1. Apabila dikatakan bangkitlah berdiri maka berdirilah sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam melihat ada orang yang datang tapi tempat sudah penuh akhirnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam menyuruh berdiri sebagian majelis agar digantikan dengan yang belum mendapatkan tempat duduk, hal ini dibolehkan apabila pimpinan majelis yang menyuruh dan yang dilarang adalah sesamanya atau yang terlambat menyuruh beridiri seseorang dalam majelis, Rasullah pernah melakukan hal tersebut  menyuruh sahabatnya untuk berdiri dan menyuruh duduk orang yang tidak memiliki tempat duduk.
  1. Ketika datang para ulama lalu tidak mendapatkan tempat duduk lalu pimpinan majelis mengatakan bangkit sebagian dan berikan tempat pada para ulama, maka berikanlah tempat kepada mereka karena Allah mengatakan dalam lanjutan Ayat “Allah mengangkat beberapa derajat bagi orang – orang yang beriman (secara umum) dan Allah mengangkat derajat orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (para ulama). Ayat ini menunjukkan keutamaan para ulama sehingga mereka perlu diberikan majelis khusus, tempat khusus lebih dari yang lainnya. Ini merupakan kehendak Allah untuk mengutamakan mereka di dunia sebelum diakhirat.

Bagaimana dengan majelis umum dan majelis khusus maka majelisnya perlu untuk dilihat:

  1. Apabila majelis tersebut adalah majelis umum artinya majelis yang tidak ditentukan orang yang duduk ditempat tersebut maka siapa yang cepat datang maka dia yang berhak duduk ditempat tersebut dan berhak mendapatkan shaff Awal jika ia duduk di shaff awal tanpa dilihat status sosialnya, majelis umum yang dimaksud seperti masjid, maka yang datang terlambat atau dia yang punya masjid misalnya atau dia merasa bahwa dia adalah orang yang berpengaruh lalu menyuruh seseorang untuk berdiri dari tempat duduknya maka hal ini terlarang dan tidak boleh. Imam Nawawi Rahimahullah menyebutkan:”Dimasjid kadang sebagian orang sudah terbiasa dan menganggap bahwa tempat tersebut adalah tempat khususnya karna dia selalu menempati tempat tersebut seperti seorang Mufti maka ketika diambil tempat duduknya maka dia berhak untuk membangunkan orang yang mengambil tempatnya dan ia duduk ditempat tersebut dan tidak terkena dengan larangan hadist diatas.
  1. Adapun majelis khusus yang dimaksudkan ketika tempatnya sudah ditentukan masing – masing seperti di ruangan pertemuan yang sudah ditentukan berdasarkan status sosial maka hal ini tidak mengapa dan pimpinan majelis tidak boleh menggunakan hadist Riwayat Abdullah Bin Umar . begitu pula dengan menggunakan masjid yang kadang digunakan sebagai tempat acara atau kegiatan yang ditentukan tempat – tempatnya maka untuk acara – acara tersebut apabila sudah ditentukan maka tidak mengapa namun ketika dalam urusan sholat yang tidak ada kaitannya dengan acara tersebut maka fungsi masjid dikembalikan kepada fungsinya yaitu untuk tempat ibadah dan hak kita semua sama disisi Allah, maka siapa yang duluan untuk mendatangi suatu tempat atau tempat terdepan maka ia yang paling berhak untuk duduk ditempat tersebut dan tidak berhak diusir dari tempatnya walaupun yang mengusir adalah orang yang memiliki status sosial yang tinggi dari pada yang lainnya.

Ada 3 sebab seseorang dilarang menyuruh orang lain berdiri dan mengambil tempat duduknya :

  1. Akan muncul kesombongan pada dirinya, dia merasa dirinya lebih dari yang lain, padahal sifat kesombongan adalah sifat yang sangat dibenci oleh Allah, sekecil apapun kesombongan akan menjadi penyebab seseorang tidak dimasukkan ke dalam surga sebagaimana hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” (HR. Muslim).

  1. Timbul perasaan rendah diri pada saudaranya yang disuruh berdiri mungkin dia mengatakan saya orang yang miskin atau dia mengatakan pendidikan saya rendah sampai se’enaknya menyuruh orang tersebut berdiri dari tempatnya hal ini dapat membuat sedih saudara kita dan haram kaum muslim membuat sedih saudaranya kita diperintahkan untuk menyenangkan sesama muslim dan saling tawadhu.
  1. Perbuatan tersebut adalah perbuatan mengambil hak orang lain sedangkan majelis tersebut adalah majelis terbuka maka siapa yang paling cepat maka dialah yang paling berhak duduk di shaff tersebut dan siapa yang mau duduk ditempat tersebut maka hendaknya cepat datang. Olehnya itu jika seseorang ingin mendapatkan kemuliaan dalam masjid maka hendaklah cepat datang ke masjid dan duduk di Shaff awal.

Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

Seandainya manusia mengetahui apa yang ada (yaitu keutamaan) di dalam seruan (adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya.(HR. Bukhari 580).

Kata “Tafassahu” ada 2 pengertian :

  1. Berikan tempat yang luas untuk yang terlambat agar dia bisa duduk atau
  2. Merapat – rapatlah dengan saudaramu agar ada kesempatan bagi saudaramu yang terlambat untuk duduk.

Hal ini bisa dilakukan dan hendaknya jangan biarkan berdiri saudara kita sebagaimana kata Allah :”Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu”. walaupun agak sempit namun jika hati lapang akan menjadi luas.

Bagaimana jika ada yang keluar dari tempat duduknya Karena suatu hajat kemudian ada yang mengambil tempatnya entah yang mengambil ini tahu atau tidak mengetahui bahwa tempat tersebut sudah ada yang miliki..?.

Maka, jika ia kembali ke tempat tersebut ia berhak untuk duduk ditempat tersebut walaupun ada yang mengambil tempat tersebut, sebagian ulama mengatakan walaupun ia tidak menyimpan tanda sebagai isyarat bahwa tempat tersebut sudah ada yang punya, maka ia berhak untuk duduk lagi ditempat tersebut. Akan tetapi yang lebih baik adalah ia menyimpan sesuatu sebagai isyarat karna dikhawatirkan hanya pengakuan tanpa bukti dan saksi hal ini bisa menimbulkan pertikaian.

Mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah merupakan hal yang tidak dibolehkan sebagaimana kebanyakan di Indonesia ketika waktu sholat telah tiba, padahal ia bisa mengambil shaff terdepan namun ia mempersilahkan orang lain untuk berada di Shaff terdepan maka hal seperti ini tidak dibolehkan karna setiap manusia menginginkan shaff terdepan untuk mendapatkan ketinggian derajat di sisi Allah Subhanahu wata’ala dalam hal berlomba – lomba dalam kebaikan.

Sahabat Abdullah Bin Umar Radhiyallahu anhuma karna kehati-hatian beliau dalam mengamalkan hadist tersebut ketika ada orang yang pergi dari majelisnya maka tempat yang kosong tersebut beliau biarkan dan tidak mau mengambil tempatnya karna khawatir orang tersebut kembali ke tempatnya, bahkan lebih dari itu sebagian ulama Imam Nawawi Rahimahullah dan yang lainnya memahami hadist tersebut bahwa Abdullah Bin Umar Radhiyallahu anhuma datang dalam suatu majelis lalu ketika ada yang melihat beliau maka ia mempersilahkan duduk ditempatnya namun beliau tidak mau dan mengatakan anda yang lebih berhak, apakah hal tersebut lebih tepat, maka ulama kita mengatakan:”Boleh mengambil tempatnya karna dipersilahkan dan tidak ada unsur mendzalimi”, lalu mengapa Abdullah Bin Umar Radhiyallahu anhuma tidak mengambil tempatnya tersebut hal ini menunjukkan sifat waro dan kehati – hatian yang luar biasa dari sahabat yang mulia Abdullah Bin Umar Radhiyallahu anhuma. Ada sebagian ulama mengatakan memang begitulah hukumnya karna yang meriwayatkan hadist tersebut adalah Abdullah Bin Umar Radhiyallahu anhuma dan beliau yang lebih tahu bagaimana cara mengamalkan hadist tersebut. Namun apabila ada seseorang yang mempersilahkan duduk ditempat tersebut maka tidak mengapa menurut pendapat jumhur ulama dan adapun yang dilakukan oleh Abdullah Bin Umar Radhiyallahu anhuma menunjukkan kemuliaan beliau dan kehati – hatian beliau.  Wallahu A’lam Bish Showab



Oleh: Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., MA, Hafidzahullahu Ta’ala (Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah & Direktur STIBA Makassar).

Sabtu, 19 Safar 1438 H

@Masjid Widahtul Ummah_Makassar

Kunjungi :
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCIGoaFDkENVOY187i92iRqA

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

Tumblr : https://www.tumblr.com/blog/markaz-imam-malik

ID LINE : mim.or.id

PIN BBM : D23784F8

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.