spot_img

Adzan dan Iqamah Bagi Wanita Boleh

Mim.or.id — Adzan merupakan penanda masuknya waktu shalat. Adzan dikumandangkan minimal lima kali sehari. Namun, adzan tidak sembarang dilantunkan oleh ummat Islam terkhusus Muslimah.

Ahli fiqih wanita, Ustadzah Rosdiana AR, mengungkapkan, wanita tidak diperbolehkan adzan bagi jamaah laki-laki. Alasannya, dikhawatirkan muncul fitnah dari sebab suara merdunya.

“Adzan dan iqamah bagi wanita boleh, dengan syarat hanya dilakukan di lingkungan wanita atau jama’ah wanita yang tidak ada laki-laki di dalamnya,” terangnya, Selasa (26/12/2017).

Lebih lanjut, Ketua Divisi Muslimah Markaz Imam Malik ini menuturkan, wanita tidak wajib mengumandangkan adzan tapi boleh dilakukan. Ia menilai, adzan merupakan hal baik dilakukan karena termasuk dzikrullah atau dzikir.

“Dalam adzan ada perilaku mengingat, menyebut, dan berdoa pada Allah Ta’ala. Sehingga merupakan hal baik untuk dilakukan oleh wanita tapi mesti disesuaikan kondisinya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Al Baihaqi meriwayatkan, “Adalah ‘Aisyah radhiallahu anha melakukan adzan, iqamah, dan menjadi imam bagi kaum wanita. Ia berdiri di tengah mereka,” terangnya.

Sumber : harianamanah.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.