Sepanjang sejarah Islam, di tiap zamannya ada kisah wanita hebat yang ikut bekerja di luar rumahnya. Bukan membantah ayat yang menyebutkan, “Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian …”(QS. Al-Ahzab:33)
Tetapi menegaskan bahwa ada syarat dan ketetapan yang tidak selayaknya dilanggar jika wanita tersebut harus keluar dari rumahnya.
- Darurat
Pekerjaan yang dilakukan darurat dan tidak ada seorang dari laki-laki yang mampu mengerjakannya.
- Menyelesaikan Kewajiban
Meski bekerja, wanita tidak boleh meninggalkan pekerjaan wajibnya, yaitu pekerjaan dalam rumahnya.
- Ada Hijab
Perhatikan lingkungan, sebaiknya wanita bekerja di lingkungan wanita, jika terdapat laki-laki maka ada hijab (pembatas) yang menjaganya.
Islam mengatur kehidupan wanita agar memperoleh kebaikan yang berkah, semoga kita semua mampu menjaga aturan tersebut.
Penulis: Ketua Divisi Muslimah Markaz Imam Malik Rosdiana AR, SPd.I., Lc., M.Pd.I
Sumber : www.harianamanah.com