spot_img

Amalan-amalan Terlarang pada Masa Haid (Bag.1)

Para muslimah yang di muliakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, mari kita sama mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan sampai pada kesempatan hari ini kita bisa berbagi dalam rangka belajar agama kita, agama islam, satu-satunya agama yang Allah Ridhoi.

Salam dan Shalawat kepada Nabiullah, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam beserta para sahabat, kerabat, keluarga Beliau serta para salafus shalih dan orang-orang pada hari ini yang senantiasa mengikuti sunnah-sunnah Beliau.

Para Muslimah sekalian yang dicintai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, pada kesempatan kali ini kita akan membahas amalan-amalan yang terlarang bagi wanita ketika menjalani masa Haid.

1. Sholat
Muslimah yang sedang menjalani masa haidnya dilarang untuk mengerjakan Shalat, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah sholat” (HR. Muttafaqun Alaih).

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha pernah bercerita: “kami pernah menjalani masa haid pada zaman Rasulullah, maka kami di perintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (HR.Muttafaqun Alaih)

Ibnu Munzir mengatakan para ulama telah besepakat untuk menghapuskan kewajiban sholat. Jadi sholat tidak wajib bagi wanita yang sedang haid.

Menurut para ulama, mengqadha shalat yang ditinggalkan selama haid itu tidak diwajibkan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadist Beliau yang diriwayatkan dari Fatimah Binti Abi Hubaisy Radhiyallahu ‘Anha: “Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah shalat” (HR.Muttafaqun Alaih)

Juga hadist yang diriwayatkan dari Mu’adzah, dimana ia bercerita, ia pernah bertanya kepada Aisyah Rhadiyallahu ‘anha : “Bagaimana hukum wanita haid yang mengqodho puasa dan tidak mengqodho shalat, Aisyah bertanya: apakah engkau wanita merdeka?, aku menjawab: tidak, akan tetapi aku hanya sekedar bertanya, lalu ‘Aisyah berkata: kami pernah menjalani haid pada masa Rasulullah, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat” (HR. Mutaffaqun ‘Alaih)

Lebih lanjut ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengatakan bahwa hal itu ia sampaikan kepada Mu’adzah, karena golongan khawarij berpendapat: Wanita yang mengalami masa haid itu harus mengqadha shalatnya.

Dan yang shahih_yang benar dalam syariat, tidak wajib mengqadha shalat. Jadi shalat-shalat yang ditinggalkan pada masa haid itu tidak wajib kita menggantinya.

2. Puasa atau Shaum
Seorang muslimah ketika haid tidak diperkenankan atau tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Bukankah salah seorang di antara mereka (kaum wanita) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan shalat dan tidak pula berpuasa ? Para sahabat wanita menjawab: Benar.” (HR Al-Bukhari)

Tapi dengan demikian wanita yang menjalani masa haid wajib untuk mengqadha atau mengganti puasanya ketika masa haidnya selesai.

Ibnu Munzir pernah meriwayatkan bahwa wanita yang tengah menjalani masa haid berkewajiban mengqadha puasa.

3. Membaca Al Quran
Wanita yang haid diperbolehkan membaca Al Quran tetapi tidak menyentuh mushafnya, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ibnu Umar dan hadistnya bersifat Marfu’ : Wanita yang tengah menjalani masa haid dan juga yang sedang dalam keadaan junub tidak boleh sama sekali membaca Al Quran”

Di dalam sanad hadist ini ada seorang perawi bernama Ismail bin Iyash, hadist ini disebutkan oleh Al Aqili di dalam kitabnya yang berjudul Abdu Aufa Al Kabir : “Ia berkata telah diberitahukan kepada kami oleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan : aku pernah mengemukakan sebuah hadist kepada Ayahku bahwa kami di beritahu oleh Al Afdhal bin Ziyad al Attasi, ia mengatakan kami telah di beritahu oleh Ismail bin Iyash dari Musa bin Ukbah dari Nafi dari Umar dari Nabi dimana Beliau bersabda : ” Wanita yang tengah menjalani masa haid dan junub tidak boleh sama sekali membaca Al Quran”, lalu ayahku berkata bahwa hadist ini tidak dapat di terima karena Ismail bin Iyash merupakan perawi yang ditolak.

Jadi ada perbedaan pendapat dan kedua-duanya ada dalilnya walaupun yang satunya tertolak yaitu dalil yang tidak boleh sama sekali membaca Al Quran namun yang benar adalah boleh membaca Al Quran tapi tidak menyentuh mushafnya.

4. Menyentuh Al Quran
Diharamkan wanita yang sedang haid menyentuh Al Quran hal ini sebagaimana yang tertulis dalam Al Quran : ” Tidak menyentuhnya (Al Quran), kecuali hamba-hamba yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah : 79)

Dan juga Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Janganlah kamu menyentuh Al Quran kecuali dalam keadaan suci” (HR. Al Atsram)

5. Berdiam diri dalam masjid
Sebagai mana telah diuraikan dalam pembahasan-pembahasan kita sebelumnya, bahwa wanita yang haid dilarang shalat dan juga dilarang berdiam di dalam masjid, namun diperbolehkan jika ia hanya berlalu atau lewat di dalam masjid tersebut.

Bersambung …

…………………………………………………………………..

*Disajikan pada WAG Kajian Muslimah Online

Oleh: Ustadzah Rosdiana AR,  S.Pd.I, Lc, M.Pd.I

(Ketua Unit Muslimah Markaz Imam Malik)

Dapatkan tulisan hikmah lainnya di;
FP: Dhee AR
FB: Ummu Faari’ AR(Dhee AR)
IG: dheeanaar
Line: Dhee~Ar
Path: Dhee Ar
Telegram: Dhee~AR
Tweeter: ufaari83
Blog: http://qurratayun.blogspot.co.id/

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.