spot_img

Amalan-amalan Terlarang Pada Masa Haid (Bag.2)

Pada pembahasan sebelumnya, kita sudah membahas beberapa poin yang berkenaan dengan tema. Maka kali ini kita menambahkannya dengan penjelasan:

6. Thawaf
Wanita muslimah yang sedang haid diharamkan melakukan thawaf jika sedang berhaji atau umrah, sebagai mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha: “Kerjakanlah sebagaimana orang yang menjalankan ibadah haji, kecuali kamu tidak boleh melakukan thawaf di Ka’bah, sehingga kamu benar-benar dalam keadaan suci.” (HR. Muttafaqun Alaih)

7. Jima’ atau Berhubungan Badan Suami Istri
Seorang istri muslimah yang sedang haid tidak diperkenankan atau tidak boleh bersetubuh selama hari-hari masa haidnya. Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 222 : “Karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari mereka pada waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka benar-benar suci”

Jadi, seorang wanita tidak boleh melakukan Jima’ atau hubungan suami istri ketika dalam masa haidnya, dan boleh ketika selesai masa haidnya atau masa suci.

8. Talak
Tidak boleh istri di talak dalam keadaan haid dan hukumnya adalah haram, kenapa karena pelaksanaan talak disebut dengan talak bid’ah.
Dan ini akan kita bahas tersendiri dalam pembahasan selanjutnya, Insya Allah

9. ‘Iddah dengan perhitungan bulan
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Baqarah ayat 228 : “Hendaklah istri-istri yang di talak dapat menahan diri atau menunggu selama 3 kali Suci (Quru’)”.

Demikian juga di Quran surat At Talak ayat 4 : “Istri-istri yang tidak mengalami masa haid lagi (Monopause) di antara kalian apabila merasa ragu (akan masa iddahnya), maka iddah mereka adalah 3 bulan, begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid”.

Syarat ‘iddah dalam perhitungan bulan adalah tidak haid, karena haid dapat membatalkan kesucian sebagai mana yang kita ketahui bahwa keluarnya darah itu menyebabkan wanita menjadi berhadas dan jelas akan mengakibatkan batalnya kesucian. Sebagaimana halnya dengan kencing, dia membatalkan wudhu kita.

Hukum nifas sama seperti haid, apakah dia menyangkut hal-hal yang wajib, haram maupun yang digugurkan. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat tetapi perbedaan pendapat tersebut hanya dalam masalah kewajiban membayar kafarat atau perbuatan jima’ istri yang sedang menjalani masa nifas, seperti halnya istri yang menjalani masa haid.

‘Iddah berdasarkan Quru’ atau masa suci, sedangkan nifas tidak. Iddah seorang wanita yang mengalami haid adalah Quru’nya masa sucinya, sedangkan ini tidak berlaku untuk wanita yang sedang menjalani nifas.

Apabila darah haid behenti diperbolehkan bagi wanita muslimah mengerjakan sholat dan puasa akan tetapi tidak diperbolehkan terhadap selain dari keduanya kecuali setelah mandi.

Secara umum ini dapat dikatakan bahwa jika darah haid seorang muslimah berhenti dan belum melaksanakan mandi, maka tidak berlaku baginya 4 hukum yang berkenaan dengan haid :
1. Terhapus kewajiban Sholat, karena pada saat itu masa haid masih berlangsung.
2. Adanya halangan yang disebabkan oleh tidak sahnya thaharah karena haid.
3. Larangan mengerjakan puasa, karena kewajiban mandi setelah selesainya masa haid tidak lagi melarang seorang wanita untuk mengerjakan puasa.
4. Diperbolehkannya talak, karena pengharamannya dimaksudkan untuk memperpanjang iddah atau masa haid.

Disamping itu seluruh apa yang diharamkan masih tetap berlaku, karena semuanya itu juga diharamkan bagi orang yang tengah berada dalam kondisi junub dimana inilah yang terbaik.

10. Diperbolehkan bercumbu dengan istri yang sedang haid, tetapi tidak boleh bersetubuh dengannya.

11. Kafarat bagi istri yang haid yang disetubuhi atau berhubungan dengan suaminya.
Ada kafaratnya apabila seorang istri melakukan hubungan dengan suaminya ketika dalam masa haid, maka ia dikenakan denda atau kafarat sebagai mana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Diberikan maaf bagi umatku atas kesalahan dan kelupaan serta apa-apa yang dipaksakan kepada mereka, akan tetapi apabila ia merasa senang atasnya maka ia harus membayar setengah dinar emas murni dalam bentuk apapun dan menyerahkannya kepada fakir miskin”

Seperti halnya pada kafarat-kafarat yang lain jadi diserahkan kepada fakir miskin.

Hukum kafarat dalam masalah haid sama seperti hukum kafarat pada saat nifas.

Wallahu a’lam.

………………………………………………………………………..

*Disajikan pada WAG Kajian Muslimah Online

Oleh: Ustadzah Rosdiana AR,  S.Pd.I, Lc, M.Pd.I

(Ketua Unit Muslimah Markaz Imam Malik)

Dapatkan tulisan hikmah lainnya di;
FP: Dhee AR
FB: Ummu Faari’ AR(Dhee AR)
IG: dheeanaar
Line: Dhee~Ar
Path: Dhee Ar
Telegram: Dhee~AR
Tweeter: ufaari83
Blog: http://qurratayun.blogspot.co.id/

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.