Pertanyaan:
Ustadz, apa hukumnya menjalankan amanah yang dengannya kita mendapatkan kafalah?
Jawaban:
Tidak mengapa.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Bagaimana Hukumnya Menolak Teman yang Ingin Berutang dengan Alasan Kita tidak Enakan dalam Menagih Orang?