Pertanyaan:
Ustadz, apa hukumnya seorang ayah tidak shalat jum’at karena menjaga anak yang masih bayi?
Jawaban:
Jika memang sulit ia tinggalkan dan berbahaya bagi keselamatan bayi maka itu bisa menjadi udzur syar’i, dilakan diganti dengan shalat dzuhur.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Bagaimana Caranya Berbakti Kepada Orang Tua Sebagai Mahasiswa Perantau?