spot_img

Apa Hukumnya Seorang Perempuan yang Bekerja di Luar Kota

Pertanyaan:

Apa hukumnya seorang perempuan yang bekerja diluar kota dan jauh dari orang tua?

Jawaban:

Tidak mengapa dengan tetap menjalin komukasi dengan baik, berziarah secara berkala dan mengontrol kebutuhan mereka

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Ngaji On the Street, yaitu Qori Menampilkan Hafalannya di Jalanan?



Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.