mim.or.id, Makassar – Dalam bulan suci Ramadhan, ada dua momen yang tak bisa dipisahkan satu sama lain yaitu sahur dan buka puasa.
Hal ini dikarenakan sahur pertanda akan dimulainya puasa, sedangkan buka puasa pertanda puasa sudah rampung.
Pada umumnya di bulan Ramadhan selalu disibukkan untuk membuat makanan untuk persiapan buka puasa. Biasanya ibu-ibu akan membuat makan yang seenak mungkin.
Namun untuk menghasilkan makanan yang enak, ibu-ibu harus mencicipinya dulu. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana kalau sedang berpuasa, apakah mencicipi makanan tidak akan membatalkan puasa?
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304).
Misalkan, ada seseorang yang sementara memasak didapur kemudian dia ingin mengetahui seperti apa rasa dari masakannya maka dia boleh mencicipinya, dengan syarat tidak sampai menelan atau masuk ke tenggorokannya.
Jadi seseorang mencicipi makanan karena suatu kebutuhan, maka puasanya tidak batal dan ibaratnya dia sedang berkumur-kumur.