Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Apakah pekerjaan seorang pelaut itu disebut musafir, bagaimana batasan jarak?
Jawaban:
Iya, kecuali jika pelaut itu telah menjadikan kapal sebagai tempat tinggalnya dimana istri dan anak-anak serta aktifitasnya disitu maka ia dihukmi mukim.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Penjelasan tentang Puasa Sunnah Ayyamul Bidh