spot_img

Bagaimana Hukum Membeli atau Menjual Daging Qurban?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum membeli atau menjual daging qurban dari (mungkin) orang yang lebih butuh uang dari pada daging tersebut?

Jawaban:

Menjual daging qurban tidak boleh namun jika telah sampai di tangan yang diberi maka ia berhak memperlakukan daging qurban itu semaunya, termasuk menjualnya.

Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Bagaimana Tata Cara Aqiqah yang Benar?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.