spot_img

Bagaimana Hukum Menyentuh yang Bukan Muhrim dalam Hal untuk Pemeriksaan?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menyentuh yang bukan muhrim dalam hal ini untuk pemeriksaan?

Jawaban:

Jika darurat tidak mengapa seperlunya saja.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Menikah atau Kuliah?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.