spot_img

Bagaimana Hukum Ngaji On the Street, yaitu Qori Menampilkan Hafalannya di Jalanan?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum ngaji on the street, yaitu Qori menampilkan hafalannya di jalanan?

Jawaban:

Jika untuk mengajak orang mengaji dan menyebarkan syiar dan kebaikan maka tidak mengapa dengan tetap melihat adab-adab tilawah serta tempat yang tepat.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Hukum Membangunkan Orang yang Tidur karena Capek ketika Waktu Shalat

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.