spot_img

Bagaimana Hukumnya NgeGYM dengan Instruktur Laki-Laki, Ramai dan Dalam Ruangan?

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya nge gym atau Zumba dengan instruktur laki-laki, ramai dan dalam ruangan?

Jawaban:

Jika antara lelaki tidak mengapa, namun jika campur baur atau instruktrunya laki-laki dan yang ikut wanita maka hukumnya haram dan dikhawatirkan fitnah.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Bolehkah dalam Shalat Sunnah tidak Membaca Surah Pilihan?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.