Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya nge gym atau Zumba dengan instruktur laki-laki, ramai dan dalam ruangan?
Jawaban:
Jika antara lelaki tidak mengapa, namun jika campur baur atau instruktrunya laki-laki dan yang ikut wanita maka hukumnya haram dan dikhawatirkan fitnah.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Bolehkah dalam Shalat Sunnah tidak Membaca Surah Pilihan?